Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapasitas Bos Minyak Lawan Upaya Penyitaan Truk Dinilai Tidak Jelas

  • Oleh Naco
  • 24 Agustus 2018 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Margi B Sunardi bos minyak yang melakukan perlawanan atas eksekusi lima unit truk milik PT Biru Kenyala Damai Sentosa (BKDS) oleh Pengadilan Negeri Sampit, dinilai tidak jelas kapasitasnya.

Terlawan I Ramlin Mashur, mempertanyakan kapasitas Margi perkara itu. Karena menurut dia, dalam gugatannya tidak jelas dituangkan.

"Kalau menganggap dia direktur, kenapa di situ (gugatan) tidak disebutkan," kata Ramlin, Jumat (24/8/2018).

Ramlin mengatakan, sepengetahuannya Direktur Utama PT BKDS adalah Yosua, yang menyatakan siap bertanggungjawab atas sisa uang Ramlin saat menanam saham di PT BKDS untuk bisnis minyak.

"Jika Margi menganggap dirinya direktur harus tanggungjawab dong dengan sisa utang perusahaan. Jangan seolah-olah tidak tahu," tegasnya.

Beda hal menurut Ramlin, jika lima unit truk yang dieksekusi itu milik PT Kemilau Makmur Abadi (KMA), yang saat ini dikelola Margi dan Jonathan. Bisa saja tindakan itu dianggap salah.

"Sementara ini aset PT BKDS, meski dua unit namanya sempat diganti (PT KMA). Namun suratnya atas nama PT BKDS. Jadi jelas itu aset PT BKDS," kata dia.

Sisa utang PT BKDS dengan Ramlin sebesar Rp 462 juta itu. Nominal itu merupakan sisa uang bisnis antara Ralin dengan PT BKDS yang harus dibayar, hingga akhirnya berujung pada penyitaan lima unit truk PT BKDS.

Penyitaan itu atas hasil mediasi sidang gugatan terhadap Yosua, Direktur Utama BKDS, lantaran perusahaan itu mengingkari batas waktu pembayaran utang.(NACO/B-11)

Berita Terbaru