Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ditangkap di Rumah Teman, Simpan Sabu di Mesin Cuci

  • Oleh Naco
  • 01 November 2019 - 11:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mar (35) diketahui menyimpan sabu setelah petugas mendapatkan sabu yang disembunyikannya di mesin cuci.

"Benar sabu ini yang diamankan dari tempat saya," kata tersangka saat ditanya soal barang bukti, di pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat 1 November 2019.

Tersangka diamankan pada Jumat, 16 Agustus 2019 sekitar pukul 15.30 Wib di kediaman rekannya Jalan Bawi Jahawen, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Kemudian dilakukan pengembangan di kediaman tersangka di Jalan Cemara, Keluranan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dari penggeledahan ditemukan di popok sabu sebanyak 14 paket dengan berat 44,73 gram yang ada di dalam mesin cuci serta sebundel plastik klip di dapur tersangka.

Pengakuannya sabu itu miliknya yang dibeli dari Heri (DPO). Heri adalah kurir dari Adul (DPO) yang merupakan seorang bandar di Pontianak, Kalimantan Barat.

Tersangka mengaku sabu itu dibeli dengan harga per lima gram Rp 4,5 juta. Rencananya sabu itu akan dijual lagi dengan harga Rp 5 juta hingga Rp 5,5 juta.

Pria tamatan SD ini dibidik Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (NACO/B-6)

Berita Terbaru