Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Vonis Penjara Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun bagi 4 Pembobol Gedung Walet

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 25 Februari 2020 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak 4 pelaku pembobol gedung walet diputus penjara selama 11 bulan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 25 Februari 2020.

Ketua Majelis Hakim Iman Santoso memutus ke empat terdakwa yakni terdakwa I Budi Hartanto, II Muhammad Tony, III Ngilman Nopianto dan IV Nur Hady, lantaran secara sah terbukti bersalaha telah melakukan tindak pidana pecurian.

"Dari putusan 11 bulan penjara dikurangi selama masa penahanan, serta membauar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," katanya.

Sesuai dengan dakwaan JPU Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dan Pasal 363 ayat (1) ke – 4 dan 5 KUHPidana.

Atas putusan ini, terdakwa memiliki hak untuk menerima, pikir - pikir atau banding. Para terdakwa pun serempak menyampaikan menerima.


"Kami menerima yang mulia," ucapnya.

Dijelaskannya, bahwa sebelumnya terdakwa telah melakukan pembobolan gedung walet pada 4 November 2019 sekitar 01.00 WIB di Jalan Poros Desa Rungun, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, dengan menggunakan kapak, cangkul dan senter.

Bahwa Terdakwa I berperan menjebol di dinding gedung walet dan mengawasi lokasi sekitar, saat Terdakwa II dan Terdakwa III mengambil sarang burung walet serta menjual hasil sarang burung. Terdakwa IV berperan melakukan survei Gedung wallet dan menunjukan lokasi gedung walet yang akan diambil serta mengawasi lokasi sekitar.

Dari lokasi tersebut, para terdakwa telah mengambil 2 ons sarang burung walet dan dijual seharga Rp 1.072.000,- (satu juta tujuh puluh dua ribu rupiah).

Kemudian uang hasil penjualan sarang walet tersebut dibagi dengan pembagian, Nur Hady mendapat bagian Rp 300 ribu, sisa uang sebesar Rp. 772 ribu , dibagi rata sebesar Rp. 450 ribu dibagi rata bertiga.

Berita Terbaru