Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Angkut Kayu Ulin dan Meranti Ilegal, Saat di Jalan Perusahaan Dihentikan Petugas Polsek Antang Kalang

  • Oleh Naco
  • 12 Maret 2020 - 12:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Moly Efendi nekat membawa kayu tanpa dokumen (ilegal), saat melintas di jalan perusahaan tersangka diamankan anggota Polsek Antang Kalang.

Berawal pada Rabu 22 Januari 2020 sekitar pukul 08.00 WIB dari kediamannya di Jalan Cilik Riwut KM 88 Desa Pundu RT 7, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim tersangka menuju ke lokasi pengambilan kayu di daerah PT BUM Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Di mana saat itu tersangka membawa 2 orang yakni Ipit dan Bahriansyah untuk memuat kayu tersebut dan pada hari Minggu 26 Januari 2020 kayu itu dimuat.

Adapun ukurannya untuk kayu Ulin 5x10x400 cm sebanyak 96 potong, 10x10x400 cm sebanyak 24 potong dab 2x20x400 cm sebanyak 124 keping serta kayu ulahan Meranti 3x20x400 cm sebanyak 86 keping

Saat melintas di jalan PKS PT BUM tersangka dihentikan oleh petugas dari Polsek Antang Kalang saat ditanyakan dokumennya tersangka tidak bisa menunjukkannya hingga diamankan.

"Saat itu kayu tersebut memang tidak ada dokumennya," tukas tersangka, Kamis, pelimpahan tahap II di Kejari Kotim.

Tersangka mengakui kalau kayu itu milik Kaspul. Tersangka hanya mengambil upah sebesar Rp 500 ribu per meter kubiknya menggunakan truk dengan nomor polisi P 9899 UQ.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru