Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Buronan Kasus Pengeroyokan Polisi Ditangkap

  • Oleh ANTARA
  • 16 Juli 2021 - 19:41 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Tim gabungan menangkap buronan kasus pengeroyokan terhadap seorang personel Polsek Cilandak saat membubarkan kerumunan dan balap liar di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis 8 Juli 2021.

"Dia melarikan diri dari Depok sampai Sunter, Jakarta Utara," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar, Jumat 16 Juli 2021.

Setelah buron selama delapan hari, tim gabungan dari Polres Depok, Polres Jakarta Selatan dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku berinisial MAR di salah satu rumah di Sunter, Jakarta Utara, Kamis malam.

MAR yang berusia 18 tahun itu merupakan salah satu pelaku utama pengeroyokan dan penyelenggara balap liar.

Polisi menyebutkan tersangka dengan nama alias Penyok itu juga sebelumnya pernah mendekam di penjara atau residivis dengan kasus yang sama yakni pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal pada 2019.

MAR diketahui putus sekolah karena terlibat aksi kriminal. Polisi juga memintai keterangan pemilik rumah yang menampung sementara tersangka MAR selama pelariannya.

"Tadi malam si pemilik rumah tempat dia (MAR) bersembunyi, dalam pemeriksaan tapi dia terlibat aktif dalam pelarian atau tidak, masih dalam pemeriksaan," katanya.

Dengan tertangkapnya MAR, maka total tersangka pengeroyokan seorang polisi mencapai empat orang.

Sebelumnya polisi menetapkan tiga tersangka yakni M (26), G (24) dan A (21). Sedangkan 5 orang lainnya menjadi tersangka yang dijerat dengan pelanggaran protokol kesehatan.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP yaitu pengeroyokan dan pasal 212 KUHP melawan petugas yang sedang berdinas dengan ancaman hukuman delapan tahun.

Berita Terbaru