Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terapkan UU Cipta Kerja, Penetapan UMP Perhatikan Angka Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 19 November 2021 - 22:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Rivianus Syahril Tarigan menyampaikan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) menggunakan UU Cipta Kerja.

Undang undang tersebut dituangka ke Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Penghitungan tersebut memperhatikan berbagai aspek utama.

Dimulai dengan memperhitungkan variabel seperti angka rata rata konsumsi perkapita, kemudian rata-rata jumlah rumah tangga dan rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja serta angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Data tersebut semuanya berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikeluarkan secara nasional," tutur Sahril, Jumat 19 November 2021.

Ia mengatakan berdasarkan variable tersebut pihaknya bersama anggota dewan pengupahan melakukan sidang pada Senin 15 November dan menghitungnya bersama-sama.

"Kami sudah menyepakati, angka yang dihasilkan direkomendasikan ke pak gubernur menjadi UMP 2022 dan ditetapkan menjadi Pergub 188.44/442/2021 tentang UMP tahun 2022. Nilai UMP sebesar Rp2.922.516," ungkapnya. (HERMAWAN DP/B-11)

Berita Terbaru