Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perempuan Asal Nganjuk Diringkus Satreskoba Polres Kotim karena Kedapatan Bawa 1.000 Butir Zenith

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 07 Desember 2021 - 08:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang perempuan berinisial DW alias Dewi (38), yang berasal dari Nganjuk, Jawa Timur, diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), karena kedapatan membawa obat terlarang yang diduga jenis zenith carnophen. 

Dari tangannya polisi menyita barang bukti berupa 1.000 butir obat carnophen. Obat terlarang ini ditaruh dalam beberapa plastik klip dan dibungkus plastik hitam. 

"Perempuan tersebut kami amankan di Jalan Sari Gading, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Selasa, 07 Desember 2021. 

Perempuan tersebut ditangkap setelah turun dari motor Honda Scoppy yang digunakannya. Dan mengakui bahwa obat tersebut merupakan miliknya. 

Selain obat carnophen, polisi juga menyita barang bukti berupa hp, dan plastik untuk membungkus obat terlarang tersebut. 

Tertangkapnya perempuan tersebut bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa akan ada yang melakukan transaksi obat carnophen di tempat kejadian tersebut. 

Sehingga dilakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut. Polisipun melihat wanita yang baru tiba dengan membawa kresek hitam. 

Merekapun bergegas melakukan penangkapan dan memeriksa isi kresek tersebut. Dan benar saja bahwa kantong hitam itu berisi obat terlarang. 

"Saat ini wanita tersebut sudah kami tahan, dan masih dalam penyidikan lebih dalam. Guna mengetahui jaringan peredarannya," terang Syaifullah. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru