Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Kendala Kecamatan Selat Dalam Realisasikan Pajak Sarang Burung Walet Tahun 2021

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 03 Februari 2022 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kecamatan Selat menemui beberapa kendala dalam merealisasikan pendapatan dari sektor pajak gedung sarang burung walet di tahun 2021 lalu.

Plt Camat Selat Yaya Setiabudi mengungkapkan kendalanya diantaranya pertama terkait masalah gedung yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB yang masih banyak belum.

"Selain IMB terkait dengan IMB yang sudah dikeluarkan sementara ini ada 105 IMB gedung itu adalah gedung yang masih belum produktif atau menghasilkan secara maksimal," katanya, Kamis 3 Februari 2022.

Kemudian, juga terkait tindaklanjut atau waktu yang disampaikan kepada pihak kecamatan untuk tahun 2021 ini dalam mencapai target hanya tersisa 4 bulan setelah menerima instruksi bupati terkait pelimpahan wewenang pemungutan pajak sarang burung walet.

"Tentu di tahun ini kami akan upayakan bisa lebih optimal lagi dalam merealisasikannya," ucapnya.


Dia mengungkapkan terkait gedung sarang burung walet hasil dari pendataan jumlahnya kurang lebih sekitar 369 bangunan.

"Dari jumlah itu yang sudah mengantongi IMB berjumlah 105 gedung, sedangkan sisanya masih belum mengantongi IMB," ucapnya.

Terkait hasil realisasi pajak burung walet ini di Kecamatan Selat khususnya untuk tahun 2021 hanya sekitar Rp950 ribu saja, masih sangat jauh dari yang ditargetkan. Mengingat juga karena kendala-kendala yang disebutkan tersebut. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru