Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nyambi Jual Sabu, Pemilik Salon di Aruta Diciduk Polisi

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 17 April 2022 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Personel Polsek Arut Utara menciduk seorang pria inisial ME alias Bembi, warga Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat karena diduga menjual sabu, Sabtu 16 April 2022.

Kapolsek Arut Utara IPDA Agung Sugiarto mengatakan penangkapan ME berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba.

Berdasarkan informasi, lokasinya di Kelurahan Pangkut RT 03, Jalan Maslubhi Siak, Kecamatan Arut Utara, tepatnya disebuah Salon sekaligus Rumah tempat tinggal ME alias Bembi diduga menjual sabu.

"Tersangka memiliki usaha salon kecantikan dan tempat itu diduga kerap jadi lokasi transaksi sabu dan mengonsumsi sabu," kata Agung Sugiarto, Minggu 17 April 2022.

Kemudian anggota Polsek Aruta yang dipimpinnya melakukan penggeledahan terhadap orang dan rumah dan ditemukan 1 pipet kaca sisa, dan didalamnya terdapat kristal putih yang di duga sabu yang dibuang tersangka melalui angin - angin jendela kamar samping.

"Tersangka juga sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang pipet kaca bekas mengkonsumsi sabu," tuturnya.

Kemudian diketemukan kembali satu paket kristal putih yang diduga sabu diselipkan diatap seng bagian dapur rumah.

"Akhirnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Aruta yang selanjutnya diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Kobar guna proses lebih lanjut," tuturnya. (DANANG/B-11)


TAGS:

Berita Terbaru