Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

17 Pasutri dari Kelurahan Tanjung Pinang Daftar Pengesahan Pernikahan Gratis

  • Oleh Hendri
  • 01 Agustus 2022 - 12:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Lurah Tanjung Pinang, Gerald Namara mengatakan ada 17 pasangan suami istri atau Pasutri dari kelurahan setempat mendaftar sebagai peserta sidang isbat nikah atau pengesahan pernikahan, yang diberikan secara gratis oleh Kecamatan Pahandut.

"Ada 17 pasangan yang mendaftar, hari ini difasilitasi untuk melakukan verifikasi ke Pengadilan Agama," katanya saat mendampingi warganya tersebut untuk melaksanakan verifikasi, Senin 1 Agustus 2022.

Isbat Nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Pasalnya, perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.

Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, maka solusi hukum sebagai upaya memberikan nilai kepastian hukum atas perkawinan tersebut, diajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama.

Sementara itu, Camat Pahandut Berlianto mengatakan, verifikasi ke Pengadilan Agama dilakukan untuk memberikan kepastian hukum baik hukum agama maupun hukum negara. Ketika sidangnya diterima maka peserta akan mendapatkan dokumen kependudukan lengkap.

"Kalau dinyatakan sah nanti langsung dapat diterbitkan dokumen kependudukan seperti buku nikah, kartu keluarga hingga akta kelahiran anak dan kartu identitas anak," jelasnya. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru