Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bantuan Langsung Tunai untuk Atas Kenaikan Harga BBM, Tepatkah

  • Oleh Penulis Opini
  • 11 September 2022 - 09:00 WIB

PRESIDEN RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar Subsidi per Sabtu siang 03 September 2022 dan langsung diberlakukan satu jam sejak diumumkan. Keputusan ini dinilai diambil pemerintah karena subsidi BBM selama ini tidak tepat sasaran dan justru dinikmati kalangan mampu pemilik mobil pribadi.

Anehnya, kenaikan harga ini dilakukan bersamaan dengan turunnya harga minyak mentah dunia yang selalu digadang-gadang sebagai alasan naiknya BBM pada setiap waktu. Kini, harga minyak mentah dunia berada di harga sekitar US$90 per barel atau turun 10% dibandingkan sebelumnya yaitu USD$100 per barel.

Menyikapi hal tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara dengan menyatakan bahwa perhitungan harga ICP yang turun ke US$90 tetap mengakibatkan harga eceran BBM saat ini perlu dinaikkan karena belum mencukupi nilai produksi dan distribusi bbm.  Kenaikkan BBM di tengah masa kebangkitan kembali pasca covid-19 ini memberi dampak luas terhadap masyarakat. Terdapat banyak respon penolakan dari berbagai masyarakat khususnya setelah terdapat beberapa komoditas lain yang menyesuaikan harganya pasca kenaikan BBM.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak  termasuk bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Mengingat Minyak dan Gas Bumi merupakan sumber daya alam strategis takterbarukan yang dikuasai negara dan merupakan komoditas vital yang memegang peranan penting dalam penyediaan bahan baku industri, pemenuhan kebutuhan energi di dalam negeri, dan penghasil devisa negara yang penting, maka pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Dalam menyikapi kenaikan harga BBM kita sebagai warga negara seharusnya tidak hanya melihat dengan menggunakan kacamata sebagai rakyat, melainkan juga dari kacamata kita sebagai bangsa Indonesia yang harus bersatu padu dalam menghadapi setiap permasalahan yang ada. Kondisi saat ini tidak hanya memberikan dampak kepada masyarakat secara individu melainkan juga seluruh bangsa Indonesia sebagai negara. Maka dari itu, kenaikan yang disebabkan adanya kelebihan beban tanggungan pemerintah sudah selayaknya disadari masyarakat sebagai bentuk upaya bela negara melalui dukungan pada kebijakan pemerintah dari aspek perekonomian.

Seperti yang diketahui bahwa salah satunya BBM dengan RON 90 melihat kepada harga minyak dunia saat inii seharusnya sudah menginjak di harga Rp17.200,- /liter. Akan tetapi, selama beberapa bulan kemarin pemerintah telah berupaya untuk menjaga harganya tetap berada pada angka Rp7.650,- /liter sebelum akhirnya dilakukan penyesuaian pada saat ini. Di angka Rp10.000,-/liter. Hal ini telah menjadi bukti nyata bahwa pemerintah telah menunjukkan dukungannya kepada masyarakat agar perekonomian dan penghidupan masyarakat dapat berjalan secara optimal. Oleh sebab itu, dalam menyikapi kenaikan ini sudah saatnya masyarakat memandang hal ini sebagai bentuk dukungan sebelum harganya dilakukan penyesuaian agar dapat memberikan kemanfaatan yang seluas-luasnya.

Pandangan ini sejalan dengan Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara. Di mana bela negara dilaksanakan dengan menanamkan nilai-nilai cintah tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, serta rela berkorban untuk bangsa dan negara. Maka dari itu, pengorbanan yang dilakukan sementara waktu ini rasanya akan terasa nyaman bila dilandasi dengan pikiran bahwa ini merupakan bentuk kontribusi pada kemajuan bangsa dan negara sebagai perwujudan dari rasa cinta tanah air.

Lebih lanjut, Kenaikan harga BBM sebenarnya tidak murni disebabkan dari kenaikan harga yang berakibat pada meningkatnya biaya produksi, melainkan sebuah kebijakan pemerintah dalam merancang penyaluran subsidi BBM yang lebih tepat sasaran dan tepat guna dalam menghadapi kondisi luar biasa saat ini. Maka dari itu, dalam menyikapi permasalahan yang timbul akibat pemangkasan subsidi pada harga BBM pemerintah melakukan alokasi dari penghematan subsidi BBM melalui bantalan sosial sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat.

Sebanyak Rp 24,17 triliun dialokasikan untuk tiga jenis bantuan, di antaranya adalah bantuan langsung tunai sebesar Rp 12,4 triliun untuk keluarga kurang mampu. Subsidi upah Rp 9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan, bantuan transportasi, serta perlindungan sosial tambahan untuk ojek daring, angkutan umum, dan nelayan sebesar Rp 2,17 triliun. Bantuan BLT BBM sebesar Rp 600 ribu bagi penerima dibagikan dalam dua tahap pada bulan September dan Desember 2022 sebagian besar disalurkan lewat PT Pos Indonesia. Pengalokasian secara konkret dengan didukung perbaikan verifikasi data calon penerima bantuan menjadi Langkah nyata pemerintah yang tetap memperhatikan rakyat. Kendati hal ini berdampak pada kenaikkan harga lain akan tetapi pemerintah memberikan bantuan nyata sebagai stimulus pada masyarakat agar memiliki waktu untuk menyesuaikan perubahan yang ada.

Berdasarkan kepada penyampaian di atas, dapat dilihat bahwa pemberian bantuan langsung tunai sebagai langkah mengatasi kenaikkan harga BBM merupakan langkah yang tepat mengingat kenaikkan harga BBMnya itu sendiri merupakan langkah yang harus dilakukan dan pemberian bantuan merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperhatikan warga negaranya. Maka dari itu, sebagai warga negara yang cinta tanah air sudah saatnya kita menyingkirkan ego individual dan mulai mengaplikasikan sila ke-3 Pancasila yaitu persatuan Indonesia dengan selalu Bersatu dan bahu-membahu dalam menghadapi setiap isu dan permasalahan yang ada.

Penulis: Abiandri Fikri Akbar, S.H., M.Kn./CPNS Analis Perkara Peradilan pada Mahkamah Agung RI

Berita Terbaru