Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baru Saja Presentasi, Serahkan Sertifikat Prona, Eh, Kepala BPN Ini Ditangkap'

  • 04 Februari 2016 - 10:41 WIB

SUNGGUH tak nyamanbagi Heri Mustain, kepala Badan Pertanahan (BPN) Lamandau, KalimantanTengah.  Ia baru saja presentasi mengenaipentingnya program pemerintah  yang disebutProna (proyek nasional) pembuatan sertifikat tanah untuk rakyat.  Semua orang tahu, proyek prona ini dalambahasa sehari-harinya disebut 'pemutihan' alias pembuatan sertifikat secaragratis. Disebut prona karena proyek ini merupakan proyek pemerintah,  yangn dibiayai oleh pemerintah Pusat.

Tetapi memangncelaka.  Proyek prona untuk DesaWonorejo, Kecamatan Sematu jaya,Kabupaten Lamandau ini  berbiaya teramat besar.  Satu pembuatan sertifikat, setiap wargaditarik biaya Rp1,5 juta.

KepalaKejari Nanga Bulik, Ronal Bakaramenjelaskan,  pada tahun 2015 lalu, pemerintah telahmenetapkan desa Wonorejo Kecamatan Sematu Jaya untuk mendapatkan proyek Pronadalam pensertifikatan tanah. Dan prona ini seharusnya gratis, artinya wargapenerima prona tidak dipungut biaya sepeserpun.  Tetapi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)Lamandau Heri Mustain (HM) tampakanya membuat peraturan  sendiri.

Namun ternyata, lanjut dia, setiap Kepala Keluarga (KK) di DesaWonorejo yang masuk sebagai penerima Prona ini, dibebani biaya atau harusmembayar uang sebesar Rp. 1,5 juta.

"Ini tentu menjadi beban berat bagi masyarakat. Setelah kita lakukanpenyelidikan dan mendapatkan bukti-bukti, maka status perkara ini sudah kamitingkatkan penyelidikan ke tingkat penyidikan pada tanggal 26 Januarilalu," terangnya.

"Sehari setelah peningkatan status perkara tersebut, maka tim penyidikdari kejaksaan langsung bergerak. Kemudian pada tanggal 27 Januari 2016,tersangka HM mau mengembalikan uang itu kepada masyarakat melalui saudara Syang tak lain adalah anggota BPD Desa Wonorejo. Dan hari itu juga kita langsungmelakukan penyitaan uang sebesar Rp.50 juta yang rencananya akan dikembalikankepada masyarakat," ucapnya.

Ditegaskannya pula, atas tindakannya itu, HM dikenakan Pasal 12 (e) Subsiderpasal 11, UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Yakni, katanya, ada penyalahgunaan kewenangan dari penyelenggara negara yangmemaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, yang ancaman hukumanya maksimal 5tahun, tandasnya.

Usai Serahakan Sertifikat

Sementara itu, sepertinya Rabu kemarin merupakan Rabu yang sial bagi HM. Betapatidak, pada hari yang bersamaan HM ditetapkandan ditahan pihak Kejari Nanga Bulik, di pagi harinya yakni Rabu (3/2) kemarin,HM hadir di tengah-tengah masyarakat saat pihak pemerintah daerah menggelaracara penyerahan sertifikat prona yang ia terbitkan tersebut.

Bahkan, sebagaimana pantauan Borneonews, kala itu HM juga menjadisalahsatu narasumber yang duduk di depan saat diadakan sesi tanya jawab antara masyarakatpenerima prona dengan Pemerintah daerah yang diwakiliBupati Marukan, dan pihak BPN diwakili HM.

Namun beberapa saat setelah kegiatan tersebut usai, pihak kejaksaan memanggilyang bersangkutan (HM), dan kemudian menetapkannya sebagai tersangka.  Iapun ditangkaplangsung dibawa petugas ke Pangkalan Bun,yang jaraknya sekitar 150 km dariNanga Bulik, untuk ditahan Lembaga Pemasyarakatan setempat. (hn/*)

Berita Terbaru