Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Agung Ambil Alih Kasus Novel Baswedan

  • 05 Februari 2016 - 21:38 WIB

JAKSA Agung H.M. Prasetyo mengambil alih penanganan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan serta mantan komisioner KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

'Selama ini yang menangani masih level JPU dan sampai tertinggi JAM Pidum, saya sebagai Jaksa Agung sebagai penuntut yang tertinggi mengambil alih itu,' katanya di Jakarta, Jumat (5/2).

Oleh karena itu, pihaknya akan mempelajari dan meneliti kembali kasus-kasus tersebut secara saksama sembari memperhatikan aspirasi yang ada di masyarakat.

'Yang tentunya di situ ada kepentingan umum, saya memutuskan apakah perkara tersebut layak dan patut untuk diajukan ke persidangan atau tidak,' katanya.

Apakah nantinya akan dikeluarkan deponering atau pengenyampingan perkara demi kepentingan umu, dirinya yang akan menentukan berdasarkan aspirasi dan kepentingan umum.

'Soal itu ada berbagai macam opsi,' katanya.

Pengadilan Negeri Bengkulu memperkirakan sidang perdana pidana umum untuk penyidik KPK Novel Baswedan dapat dilaksanakan pada 12 Februari 2016.

Kepala Humas PN Bengkulu Immanuel, mengatakan sidang digelar paling lambat dua minggu setelah dakwaan dilimpahkan ke pengadilan.

'Nanti hari Senin (1/2) sudah kita ketahui jadwal pasti sidangnya,' kata dia.

Berkas dakwaan kasus Novel baru diterima PN Bengkulu dari tim JPU  pada Jumat (29/1).(ANT/B-11)

Berita Terbaru