Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manokwari Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Proyek PU di Desa Berkurang, Desa Harus Mandiri

  • 06 Februari 2016 - 16:09 WIB

LAPORAN: RADEN ARIYO (Pangkalan Bun)

PERAN pemerintah kabupaten dalam pengembangan infrastruktur di desa kini mulai berkurang. Tak terkecuali di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Gelontoran Dana Desa dari pusat yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah, membuat kucuran anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk pembangunan infrastruktur di desa terbatas. Proyek-proyek desa yang biasa dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) saat ini diambil alih oleh pemerintah desa.

Kepala Dinas PU Kobar, Agus Yuwono menuturkan, pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana di desa, seperti pembangunan atau penyediaan sanitasi lingkungan maupun jalan lingkungan di dalam desa, saat ini tak lagi ditangani oleh Dinas PU. Peran Dinas PU terkait pembangunan desa hanya sekedar membangun infrastruktur penunjang saja. Yakni hanya sebatas membangun dan memelihara jalan penghubung antardesa.

"Itu sudah ketentutan undang-undang. Jadi sarana MCK (mandi cuci kakus) umum yang biasa kita bantu bangunkan di desa. Sudah tidak bisa kita lakukan lagi. Jalan desa dan gang-gang kecil juga sudah diambil alih oleh desa. Semua dikerjakan pemerintah desa. Termasuk mencari kontraktor yang mengerjakan proyeknya. Tapi untu jalan penghubung antardesa, tetap kita yang tangani," terang Agus Yuwono, Jumat (5/2).

Terpisah, Sekretaris Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Aliansyah mengatakan, Dana Desa yang diterima tahun ini sekitar Rp800 juta. Berkurangnya peran dinas dalam pembangunan di desa, diakuinya, telah memaksa para aparatur pemerintah desa untuk mandiri.

"Tahun kemarin sekitar Rp300 jutaan. Tahun ini bertambah jadi sekitar Rp800 jutaan. Memang pusing, kalau kita tidak punya ide. Atau tidak tahu apa yang bisa dikerjakan untuk memaksimalkan penggunaan Dana Desa itu. Apalagi harus nyari kontraktor dan lain-lain. Tapi rencananya kita mau swakelola saja," kata Aliansyah.

Sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015,  Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Di antaranya, pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pembangunan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. (RD/B-7)

Berita Terbaru