Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Truk Besar Beroperasi di Siang Hari, Kecelakaan Sulit Terhindari

  • 08 Februari 2016 - 19:01 WIB

Dalam sepekan terakhir ini, setidaknya ada dua kali kecelakaan lalu lintas yangmelibatkan angkutan besar jenis armada truk tangki bermuatan Crude Palm Oil (CPO) bermuatan lebihdari 8 Ton. Pertama, lakalantas yang terjadi di jalan Trans Kalimantan Kecamatan Sematu Jaya pada (2/2) laluyang menyebabkan pengendara roda dua jenis Vixion dengan nomor polisi KH 8140FM mengalami luka berat karena beradu kuat dengan angkutan CPO bernopol KH 5403XX.

Kedua, kecelakaanjuga terjadi baru-baruini, tepatnya Sabtu (6/2) sore lalu. Dimana, lakalantas juga terjadi di JalanTrans Kalimantan Desa Kujan, Kecamatan Bulik. Yakni truk angkutan batu krikil dengan nopolB 9320 KDB menghantam truk angkotan CPO dengan nopol D 8297 CJ.

Banyaknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan besar sepertitruk bermuatan lebih dari 8 ton itu dikarenakan adanya pelanggaran aturan.  Pemerintah Provinsi Kalteng  telah lama menerbitkan  peraturan daerahnomor 7 tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalankhusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan.

Kepada Borneonews,Sekretaris Dishubkominfo, Frans Efendi, mengatakan bahwa kelas jalan negaraTrans Kalimantan kita adalah  IIIA dengan muatansumbu terberat 8 ton. Sehingga  kendaraan yang diperbolehkan untuk melintasjalan tersebut adalah kendaraan angkutan dengan muatan sumbu terberat maksimal8 ton.

Namun, diakuinya hal tersebut belum bisa benar-benar diterapkan dengan maksimaldi kabupaten Lamandau. 'Dalam pembatasan jam operasionalmisalnya, angkutan perusahaan sebenarnya hanya dibolehkan beroperasi mulaipukul 22.00 s/d 05.00 WIB. Namun faktanya pembatasan jam ini juga seringkalidilanggar," bebernya. (hn/*)

Berita Terbaru