Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bolmong Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Direktur RSUD Muara Teweh Dituntut 5 Tahun Penjara

  • 10 Februari 2016 - 22:24 WIB

                DirekturRSUD Muara Tewe, terdakwa Frederik Reinsya Manginte dituntut hukuman selama 5tahun penjara atas perkara korupsi proyek pengadaan alat kersehatan (Alkes)senilai Rp 4 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya dkk dari Kejaksaan NegeriMuara Teweh, Barito Utara  juga menuntut terdakwa Harry Reonardo dengan tuntutan yang samayakni 5 tahun penjara.

                Selainmenuntut hukuman pokok JPU juga menuntut terdakwa Frederik Reinsya Mengintedengan denda pidana Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan dan diharuskanmembayar Uang Pengganti (UP) kerugian Negara sebesar Rp 328 juta atau penjaraselama 8 bulan. JPU juga meminta agar majelis hakim yang diketuai Mulyanto dandua hakim anggota Rajali dan Anuar Sakti Siregar menyatakan terdakwa bersalah.Tuntutan tambahan ini berlaku juga bagi terdakwa Harry Reonardo namun ia hanyadikenai uang pengganti  sebesar Rp 93juta dengan subsidair 8 bulan kurungan.

                TuntutanJPU ini dibacakan JPU saat sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan TipikorPalangka Raya,Rabu (10/2) sore tadi. Terdakwa Frederik Reinsya Menginte danHarry Reonardo yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)dalam proyek alkes tahun 2012 ini didakwa telah melakukan tindak pidana korupsidan merugikan negara Rp 1,6 miliar. (dln/*)

Berita Terbaru