Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Otjim Supriatna Buron Kejati Kalteng Itu Kini Sedang Studi Banding ke Jawa Timur!

  • 11 Februari 2016 - 11:58 WIB

TIK Khusus Kejaksaan Tinggi Kalteng yang berburu ke Jawa Timur tidak membawa buruannya. Informasi yang beredar, tik Kejati ke jawa Timur itu mau menangkap anggota DPRD Kotim Otjim Supriatna.  Tetapi Kajati Kalteng yang turut menjemput di Bandara Tjilik Riwut meralat, yang ditangkap bukan Otjim, melain rekanan yang menggarap proyek kala itu yang bernama Suryo Handoko.

Lalu di mana Otjim kini berada  Saat ini sebenarnya Otjim menurut menelusuran Borneonews, juga sedang berada di Jawa Timur.  Di sana ia sedang mengikuti agenda Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotim yang melakukan studi banding dalam rangka menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.

Ketua Baleg DPRD Kotim Dadang H Syamsu, yang dihubungi media ini, Kamis (11/2/2016) pagi, mengaku juga kaget mendengar kabar penangkapan Otjim yang juga wakil ketua baleg tersebut.

"Beliau (Otjim) ikut kegiatan baleg dalam tahapan penyusunan raparda di Lamongan dan Surabaya. Jadi kami juga bingung dengan kabar penangkapan itu," kata dia.

Hal yang sama juga diungkapkan anggota Baleg DPRD Kotim Hary Panca Setia dan Ida Laila, yang dikonfirmasi media ini terkait keberadaan Otjim. Mereka mengatakan bahwa Otjim hingga Kamis (11/2/2016) pagi, masih bersama dengan rombongan baleg.

"Ada aja beliaunya," tulis Ida Laila, melalui pesan Blackberry Messengers (BBM), yang dikirimkan ke wartawan media ini.

Sementara itu, warga ramai memperbincangkan kabar penangkapan Otjim Supriatna, anggota dewan dari daerah pemilihan (Dapil) dua Kotim, meliputi Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dia dikabarkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kalteng.

Otjim tersangkut kasus dugaan korupsi dana reboisasi hutan dan lahan (RHL) seluas 840 hektare di eks Hak Pengelolaan Hutan (HPH) PT Mentaya Kalang, yang berlokasi di Desa Kenyala, Bukit Kupang, Kecamatan Kotabesi, pada 2001 lalu, dengan dugaan kerugian negara Rp3,8 miliar. Ketika itu dia menjabat Kepala Dishut Kotim. (RF/*)

Berita Terbaru