Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Anambas Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

INOBU Bakal Bangun Perkebunan Berkelanjutan

  • 11 Februari 2016 - 19:21 WIB

Yayasan Penelitian Inovasi Bumi (INOBU) bakal membangun perkebunan berkelanjutan di Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Terkait dengan rencana itu, Yayasan INOBU menggelar pertemuan dengan Bupati Gumas Arton S Dohong di ruang kerja bupati, Kamis (11/2/2016). Pertemuan itu bertujuan untuk menjelaskan program yang bakal dilakukan INOBU.

Menurut Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Gumas Letus Guntur yang mendampingi pihak INOBU dalam pertemuan tersebut mengatakan, setelah mendengar penjelasan dari Managing Director INOBU Guntur C Prabowo. Bupati Gumas menyambut baik rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.

'Intinya Bapak Bupati menyambut baik program yang ditawarkan pihak INOB, terkait pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan didaerah ini,' ujar Letus Guntur saat ditemui <Borneonews> di lobi Kantor Distanbun Gumas, Kamis (11/2/2016) siang.

Letus menyampaikan, program kerja yang dibuat INOBU di Gumas tahun 2016 ini antara lain training sistem monitoring online, kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan data dan operasional system monitoring,  membentuk dan melatih tim pemetaan, sosialisasi program pemetaan ketingkat kecamatan dan desa dan memulai program petani swadaya.

'Pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan akan membawa dampak positif bagi petani sawit di Gunung Mas, terutama dalam hal penjualan hasil panen dan harga pun sesuai dengan standar yang ditetapkan,' terang dia.

Menurut Letus, target pembangunan kelapa sawit berkelanjutan pada 2016 yakni bisa membuat sistem monitoring perkebunan online. Kemudian, memetakan petani swadaya di tingkat desa dalam suatu kecamatan dan mengintegrasikan ke sistem monitoring online.

"Kemudian mengeluarkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dan Surat  Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk para petani yang sudah dipetakan dan memenuhi syarat termasuk dalam hal proses Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) dan sertifikasi lahan," pungkas dia. (EP/B-8)

Berita Terbaru