Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Simpan 2,3 Gram Sabu, Sm Ditangkap Polisi

  • 11 Februari 2016 - 20:35 WIB

WARGA Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, berinisial Sm (56) ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Seruyan, Kalimantan Tengah. Sm diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di daerah tersebut.

Kasat Narkoba Polres Seruyan Iptu Sarwani di Kuala Pembuang, Kamis, mengatakan Sm ditangkap pada Rabu (10/2/2016) sore di rumah kontrakannya Jalan Soeprapto. 'Penangkapan ini setelah kita menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka di daerah itu,' katanya.

Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan tersangka, petugas menemukan barang bukti lima paket sabu siap edar dengan total berat 2,3 gram, uang Rp1,650 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu, plastik klip dan alat hisap sabu. 'Tersangka beserta barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,' katanya.

Ia mengatakan, Sm merupakan salah seorang residivis yang belum genap setahun keluar dari penjara, karena kasus hukum serupa.

Sm pada 2009 silam juga pernah ditangkap karena kasus narkoba dan mendapat vonis pengadilan selama enam tahun penjara. 'Tersangka kini melanggar hukum lagi, dan akan kita jerat dengan pasal 112 Junto pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika,' katanya.

(Ant/B-2)

Berita Terbaru