Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karang Asem Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

10 Desa Diagendakan Gelar Pilkades Serentak 2016

  • 11 Februari 2016 - 20:41 WIB

SEBANYAK 10 desa di Kabu'pa'ten Sukamara bakal me''laksanakan pemilihan ke'''pala desa (pilkades) se'ren''tak pada tahun ini.

Kepala Bagian Adminis'tra'si Pemerintahan dan Umum Setda Sukamara, Ban'jar Nahor, mengata'kan 10 desa yang akan me'laksanakan pilkades ter'sebar di lima kecamat'an. Meliputi tiga desa di Ke'camatan Sukamara yak'ni Pudu, Petarikan, dan Mun'tai, tiga desa di Ke'camatan Jelai yakni Sei Bundung, Sei Baru, dan Sei Raja, dua desa di Keca'mat'an Balai Riam yakni Pe'ruca dan Lupu, serta m'asing-masing satu desa di Kecamatan Permata Kecubung dan Pantai Lunci, yakni Kenawan dan Su'ngai Tabuk.

'Pilkades tahun ini di'iku'ti 10 desa. Sedangkan pe'nyelenggaraan masih be'lum bisa dipastikan. Namun diperkirakan perte'ngah'an tahun ini antara bu'lan enam dan tujuh,' ka'ta Banjar saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/2/2016).

Ia menyebutkan, pihaknya be'lum bisa memastikan jadwal pelaksanaan pilkades ka'rena masih menunggu ran'cangan peraturan daerah yang hingga kini belum ditetapkan menjadi peratur'an daerah.

Padahal peraturan daerah itu merupakan payung hu'kum bagi Bagian Adminis'tra'si Pemerintahan dan Umum untuk melaksanakan pil'ka'des serentak.

'Mekanisme pengesahan per'aturan daerah inikan di'buat oleh eksekutif yang ke'mudian dibahas dan disetu'jui oleh legislatif. Alangkah jang'galnya kalau kita laksa'na'kan pilkades jika payung hu'kumnya belum ada. Maka ki'ta sahkan dulu peraturan daerah itu untuk acuan bagi ki'ta, baru kita laksanakan pil'kades serentak,' ujarnya.

Menindaklanjuti persoalan itu, Bagian Administrasi Pe'me''rintahan dan Umum ber''upaya mendorong legislatif su'paya segera mengesahkan per'da tersebut.(MG13/B-3)

Berita Terbaru