Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Ternate Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tindak Tegas Nelayan 'Bandel' Gunakan Trawl

  • 11 Februari 2016 - 20:45 WIB

MESKI sudah dilarang, para nelayan di daerah pesisir Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), khususnya nelayan Desa Kubu, tetap nekat menggunakan jaring trawl untuk menangkap ikan di perairan muara Sungai Kumai.

Penggunaan trawl sebelumnya mulai menimbulkan gesekan dan kecemburuan sosial antarnelayan. Pihak pemerintah desa sendiri cukup kewalahan mengawasinya. Lantaran alat tangkap ikan terlarang ini digunakan secara sembunyi-sembunyi.

Sekretaris Desa Kubu, Aliansyah mengatakan, pihak desa sudah berkali-kali melarang nelayan untuk tak lagi menggunakan alat tangkap trawl saat beraktivitas di laut. Dalam beberapa bulan terakhir, tak sedikit pula alat tangkap yang biasa dikenal dengan nama jaring Apollo itu disita. Namun para nelayan tak juga kapok dan kembali membuat jaring tersebut secara diam-diam.

Sudah dilarang

Selain melarang penggunaan trawl, pemerintah desa juga melarang nelayan membuat jaring trawl lagi. Namun para nelayan berkelit, bahwa jaring yang dibuat tidak digunakan di pesisir, melainkan di daerah muara Sungai Arut.

Mereka bilang mau digunakan di daerah perairan Desa Tanjung Putri. Tapi mereka ini sukanya sembunyi-sembunyi. Ya tinggal tunggu dinas. Kami di desa ikut saja,' ujar Aliansyah, Kamis (11/2).

Terpisah, Bupati Kobar, Bambang Purwanto mengaku sudah menginstruksikan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kobar untuk lebih tegas menegakkan larangan penggunaan trawl. Bila para nelayan tetap bersikeras atau nekat menggunakan alat tangkap terlarang tersebut, dirinya mempersilakan penegak hukum menjalankan penindakan di lapangan.

 'Kalau bandel proses hukum. Saya sudah instruksikan ke kepala dinas (kadis). Kalau enggak mau jalankan ya resiko kadis,' tegas Bambang Purwanto, Kamis (11/2).

Sementara, Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, DKP Kobar, Hepi Kamis mengatakan, dalam persoalan jaring trawl nelayan Desa Kubu ini, pihaknya sudah berkali-kali melakukan sosialisasi dan menyita jaring para nelayan.

'Jadi kalau bicara tindakan di lapangan ya sudah ranahnya aparat penegak hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,' tutup Hepi Kamis. (RD/B-7)

Berita Terbaru