Aplikasi Quick Count Hitung Cepat Web & Android

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres dan Distamben Harus Tindak PETI di Kelaru

  • 11 Februari 2016 - 20:50 WIB

APARAT penegak hu'kum khususnya Pol'res Katingan dan Dinas Pertambangan' harus bersikap dan bertindak untuk menyikapi aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di Kelaru, Desa Telaga, Ke'camatan Kamipang yang banyak menggunakan alat berat.

Harapan ini disampaikan Seryabudi, tokoh masyarakat Katingan, Setyabudi di kediamannya Jalan Kenangan, Ka'so'ngan, Kamis (11/2/2016).

Menurutnya jika memang benar ada beberapa alat berat yang melakukan penam'ba'ngan emas ilegal di Kelaru, maka dia sangat menyayangkan kenapa mesti terjadi.

Pasalnya aktivitas itu ber'ten'tangan dengan Peraturan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Ba'tubara Pasal 158.

Pasal ini  berbunyi bagi seti'ap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara pali'ng' lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Setyabudi mengatakan apa'rat penegak hukum ha'rus'nya segera melakukan pengecekan ke lokasi.

Jika memang benar ada ke'giatan penambang ilegal di Kelaru yang menggunakan alat berat maka harus ditin'dak' sesuai undang-undang.

Sebab yang namanya ilegal itu sudah bertentangan deng'an hukum.

Menurut informasi yang di'peroleh, di Kelaru sedikitnya ada empat alat berat yang ber'operasi.

Satu unit milik Jaya Kabel, dua unit milik Ipi Kureng, dan satu unit milik Tambis.

'Yang jelas alat berat yang melakukan penambangan liar itu masih beroperasi hingga sekarang,' tutur Adi, war'ga Desa Telaga.

Adi mengaku jika warga desanya tidak rela dengan penambangan liar di Kelaru yang menggunakan alat berat.

Pasalnya selama ini orang lu'ar yang justru mengeruk tam'bang emas dari daerah'nya.' Untuk itu Adi dan warga Telaga lainnya berharap kepa'da Polres Katingan untuk menertibkan aktivitas penambangan di Kelaru.

(B-6)

Berita Terbaru