Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Semarang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

4 Truk Muatan Kayu Benuas dan Meranti Disita

  • 11 Februari 2016 - 20:55 WIB

APARAT Polres Kapu'as mengamanakan empat truk berisi pu'luhan kubik kayu ba'lok jenis banuas dan me'ran'ti ukuran 12 cm dan panja'ng 4 meter.

Kayu yang diduga ilegal ini dibawa dari Desa Kamah, Ke'camatan Timpah pukul 19.00 WIB. Saat itu polisi menggelar ope'rasi giat yang ditingkatkan.

Polisi mengamankan em'pat' tersangka ilegal loging di jalan holing milik batubara PT Kapuas Tunggal Persada.

Sebelumnya polisi menda'pat laporan maraknya penye'lun'dupan kayu di daerah hu'lu, sehinga Polres Kapuas me'lakukan pengintaian dan ber'hasil mengamankan empat' tersangka.

Yakni Bardiansyah, 51, war'ga Desa Awang Bangkal Ba'rat, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kal'sel, Abdul Hadi, 36, warga De'sa Nawin RT 06 Kecamat'an Haruwai, Kabupaten Tabalo'ng, Tanjung, Kalsel, Zaenal Hakim, 30, warga Jalan Kastu'ri', Desa Sulingan RT 05 Keca'ma'tan Murung Pudak, Taba'lo'ng, Kalsel dan Safrudin, 34, warga Jalan Niaga Desa Pe'langsian RT 11 Kecamatan Mentawa Baru, Ketapang Kabupaten Kotawaringin Ti'mur, Kalteng.

Kasat Reskrim Polres Kapu'as AKP Wiwin mengatakan dari empat pelaku itu ada sa'tu tersangka warga Kalteng dan tiga lainnya warga Kalsel.

'Saat truk melintas berba'rengan langsung kita cegat. ternyata kayu yang dibawa ti'dak dilengkapi dokumen yang sah,' kata Wiwin, Kamis (11/2/2016).

Dia mengakui dalam peng'ungkapan kasus ilegal loging' ini polisi tidak bekerja sendi'ri, tapi dapat laporan masya'rakat.

'Kita harapkan adanya ker'jasama yang baik dari war'ga bila ada tanda yang men'curigakan soal ilegal loging' segera laporkan ke polsek ter'dekat,' pesannya.

Dalam kasus ilegal loging ini polisi menjerat pelaku de'ngan Pasal 83 ayat 1 huruf b junto Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberan'tas'an Pengrusakan Hutan de'ngan ancaman maksimal li'ma tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. (B-6)

Berita Terbaru