Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Mataram Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BKN Tutup Layanan 93.721 PNS yang Tidak Registrasi

  • 11 Februari 2016 - 22:12 WIB

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menutup (blocking) layanan kepegawaian kepada 93.721 pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya, hingga berakhirnya perpanjangan selama sebulan hingga 31 Januari 2016, mereka tidak melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik e-PUPNS.

'Penutupan layanan kepegawaian itu berarti mereka tidak dapat menerima pemerosesan kenaikan pangkat, mutasi, dan hal-hal lain yang menyangkut urusan kepegawaian,' ungkap Kepala Biro Humas BKN, Tumpak Hutabarat, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Berdasarkan rekapitulasi data yang dilakukan Unit Pengolahan Data BKN per 1 Februari 2016, tercatat 4.460.126 PNS telah melakukan registrasi PUPNS. Mereka adalah 97,9% dari total PNS di Indonesia yang berjumlah 4.553.847 orang.

Tidak disebutkan berapa lama blocking layanan kepegawaian itu dan apakah mereka dikenakan sanksi administratif lantaran tidak melakukan registrasi dalam PUPNS.

Kewajiban melakukan pendataan ulang itu, tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor: K26-30/V2-1/99 perihal Tindak Lanjut e-PUPNS yang diterbitkan pada 5 Januari 2015. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016.

Ia mengatakan bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS atau belum menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016. Bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2, diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.

Mengenai penutupan layanan kepegawaian itu, lanjut Tumpak, merupakan konsekuensi atas tidak responsifnya PNS terhadap imbauan melakukan registrasi. Padahal, itu merupakan suatu program nasional menuju terwujudnya database kepegawaian yang terkini, akurat, dan terpercaya.

Acuan manajemen

Tumpak juga menjelaskan bahwa kebijakan blocking layanan kepegawaian ditujukan kepada PNS yang pada periode hingga 31 Januari 2016 telah mengajukan permohonan pemerosesan layanan kepegawaian ke BKN. Namun, mereka tidak melakukan registrasi PUPNS.

Setelah penutupan registrasi per 31 Januari 2016, BKN lebih berkonsentrasi pada proses verifikasi data PNS yang sudah melakukan registrasi. Lalu, memperbarui data serta merekapitulasi keseluruhan data informasi kompetensi PNS yang telah tertuang dalam PUPNS.

Data tersebut digunakan sebagai salah satu acuan penyelenggaraan manajemen kepegawaian berdasarkan sistem merit. Ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sistem merit dalam UU tersebut adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.

Di dalamnya tidak membedakan latar belakang politik, rasa, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

(ANT/B-1)

Berita Terbaru