Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sambas Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lahan LIK Terbengkalai

  • 12 Februari 2016 - 20:13 WIB

BELASAN tahun lahan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), terbengkalai. Hingga kini, belum ada tanda-tanda lahan itu akan diambil alih pemerintah.

Dari pantauan di lapangan, nyaris tidak ada kegiatan industri rumah tangga yang berjalan di LIK Pasir Panjang. Sebagian besar bangunan yang berada di LIK juga sudah beralih fungsi sebagai tempat tinggal warga dan gudang penyimpanan barang.

Pabrik pengolahan kayu atau sawmill yang dulunya beroperasi di komplek industri rumah tangga LIK itu juga mangkrak. Bahkan, kini dijadikan bengkel sekaligus garasi penyimpanan sejumlah alat berat dan kendaraan mobil.

Menurut penuturan warga yang tinggal di komplek LIK, hak guna bangunan (HGB) komplek LIK masih dipegang oleh pihak PT Bumi Kecubung Makmur.

Namun beberapa bangunan telah dimiliki warga. 'Ada yang mengurus untuk dijadikan Sertifikat Hak Milik (SHM),' ujar Agus, warga di komplek LIK, baru-baru ini. Bahkan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kobar, sebagian besar dari 80 hektare lahan LIK sudah dimanfaatkan untuk berbagai keperluan dan kepentingan umum. Di antaranya, untuk sekolahan dan fasilitas olahraga.

Bentuk pansus

Sejumlah pihak yang hadir dalam RDP menganggap lahan LIK sebagai lahan terlantar dan harus segera diambil alih dari PT Bumi Kecubung Makmur.

Menindaklajuti hal tersebut, Komisi A DPRD Kobar mengambil kesimpulan untuk membentuk panitia khusus dan akan melakukan monitoring di lapangan.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kobar, Arya Ismana, mengatakan, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari DPRD perihal tindak lanjut rapat dengar pendapat (RDP) mengenai nasib lahan LIK yang sejak 1993 silam dikelola PT Bumi Kecubung Makmur.

Menurut Arya, ada beberapa hal yang perlu dipastikan sebelum menetapkan lahan tersebut sebagai lahan terlantar. Terlebih masa berlaku HGU lahan LIK yang dipegang perusahaan juga diperkirakan belum habis. Walau begitu nasib lahan itu tetap bergantung keputusan pihak BPN wilayah. 'Kami belum menerima rekomendasi masukan dari DPRD,' kata Arya Ismana, Jumat (12/2/2016). (RD/B-2)

Berita Terbaru