Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Penjudi Kupon Putih Dibekuk

  • 13 Februari 2016 - 08:05 WIB

Tim Buser Polsek Pahandut bekerjasama dengan Polres Palangka Raya menggulung tiga penjudi kupon putih.

Mereka adalah Kristian alias Buak (68), Elina Diarin (41) dan Susandi (21). Dari tiga tersangka itu, Kristian diproses di Polres Palangka Raya, sedangkan dua sisanya di Polsek Pahandut.

Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda. Untuk Kristian, ditangkap di Jalan Antang Kalang Induk. Sedangkan Elina, digulung di kawasan Jalan Tambun Bungai ketika sedang asyik merekap. Sementara Susandi di Jalan Mendawai.

Barang bukti yang disita dari tangan Kristian yakni dua lembar kertas rekapan warna hijau, satu lembar angka tebakan warna merah coklat, empat lembar bertuliskan nomor tebakan, dua bundel nota penjualan, tiga bolpoin, satu buku bertuliskan angka tebakan, staples, kalkulator dan ponsel, serta uang tunai Rp787 ribu.

Kemudian dari Elina, polisi menyita barang bukti satu buku kecil bertulisan rekapan, dua lembar rekapan kupon putih, tas hitam, ponsel dan uang tunai Rp772 ribu.

Sedangkan dari kediaman, Susandi, ada rekapan warna hijau dan warna putih, satu buah bundel rekapan, tiga bolpoin dan uang tunai Rp700 ribu.

"Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti. Awalnya kita menangkap Susandi, lalu dikembangkan dan menangkap Elina," kata Kapolsek Pahandut Kompol Gede Eka Yudharma yang waktu dekat akan berpindah tugas sebagai Subdit Regident Ditlantas Polda Kalteng, Jumat (12/2/2016). 

Menurutnya, peran Susandi yakni menyetorkan me Elina lalu berlanjut ke pria berinisial BT dan RD. Namun dua orang itu masih dalam lidik.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Todoan Gultom mengatakan Kristian diringkus ketika sedang asik melakukan aktifitas rekapan judi kupon putih tersebut. "Dia sudah kita tahan," kata Gultom. (BY/m)

Berita Terbaru