Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Peradilan belum Bebas Intervensi Uang

  • 14 Februari 2016 - 22:29 WIB

OPERASI tangkap tangan (OTT)  Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , membuktikan dunia peradilan di Indonesia masih diintervensi oleh politik dan uang.

Pendapat itu dikatakan pakar hukum Universitas Trisakti, Jakarta Abdul Fickar Hadjar di Jakarta, Minggu (14/2/2016). 'Ini menjadi bukti bahwa sudah menjadi rahasia umum dunia peradilan itu selalu diintervensi uang dan poltik,' ujar Fickar.

Bertolak dari kasus ini, Fickar berpendapat sangat relevan fungsi dan kewenangan penyadapan oleh KPK dipertahankan. 'Penyadapan tidak harus meminta izin peradilan dulu. Penjaga peradilan pun tertangkap tangan,' bebernya.

Fickar juga berpendapat, peningkatan renumerasi gaji hakim tidak efektif memperbaiki kinerja peradilan. Dunia peradilan masih gampang diatur oleh mafia. 'Sudah banyak upaya renumerasi. Kesejahreraan hakim ditingkatkan tapi tidak berpengaruh juga,' cetusnya.

Fickar mendorong, peran Komisi Yudisial (KY) sebagai pengawas hakim dan lembaga peradilan perlu diperluas. Tidak hanya pengawasan hakim, tetapi pegawai dan seluruh infrastruktur administrasi peradilan pun harus diawasi.

'Sistem administrasi di peradilan pun harus diawasi dan menjadi kewenangan KY dengan cara mengubah undang-undangnya,'jelas Fickar.

Fickar meminta pengawasan hakim oleh KY, tidak hanya terbatas pada perilaku dan sikap hakim. 'Terkadang suap atau intervensi apa pun bisa mempengaruhi putusan hakim. Saya mendorong KY bisa memeriksa putusan. Hakim main atau tidaknya dari putusan. Selama ini diperiksa cara bertindaknya,' imbuh Fickar.

OTT terhadap penegak hukum MA berlangsung di dua tempat, di rumah Andri Tristianto Sutrisna di Tangerang, dan di pelataran parkir sebuah hotel. Dalam OTT itu enam orang digelandang KPK, termasuk Andri. (MI/B-10)

Berita Terbaru