Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pangandaran Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gugatan WIBAWA Mulai Rontok

  • 14 Februari 2016 - 22:36 WIB

UPAYA hukum pasangan calon (paslon) gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) yang kalah suara, Willy Midel Yoseph-Wahyudi K Anwar (WIBAWA), mulai rontok. Gugatan mereka, yang tidak menerima kekalahan atas paslon Sugianto Sabran-Habib Said Ismail (SOHIB), ditolak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalteng.

Menurut anggota Bawaslu Kalteng, Lery Bungas, beberapa poin dalam permohonan dinilai merupakan obyek sengketa yang tidak bisa diselesaikan.

'Tidak bisa diregistrasi untuk sengketa. Hal ini juga akan kami sampaikan ke tim hukum Willy-Wahyudi sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,' katanya, di Palangka Raya, Minggu (14/2/2016).

Sebelumnya, mereka mengajukan permohonan sengketa pelanggaran pelaksanaan pemilihan susulan gubernur ke Bawaslu Kalteng. Permohonan sengketa meliputi rekapitulasi hasil perolehan suara dan keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tentang pelaksanaan pemilihan susulan.

Lengkapi berkas

Kubu WIBAWA juga masih menempuh jalur hukum ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Saat ini, mereka masih berada di Jakarta untuk melengkapi berkas gugatan sesuai permintaan MK.

'Kami lagi fokus melakukan perbaikan dan penyempurnaan permohonan di MK. Besok (Senin, 15/2/2016) jam 10 pagi merupakan batasnya. Kita optimistis semuanya dapat terpenuhi,' kata Koordinator Tim Hukum WIBAWA, Bachtiar Effendy, melalui telepon, kemarin.

Keputusan Bawaslu menolak permohonan gugatan tersebut berpengaruh terhadap pengajuan gugatan di PTTUN. Keputusan Bawaslu merupakan syarat dan akan menjadi pertimbangan PTTUN untuk mengambil keputusan terhadap gugatan.

Namun, kubu WIBAWA tampaknya masih coba tampil percaya diri. 'Apapun keputusan Bawaslu, menandakan bahwa banding administrasi sudah kami tempuh. Dan, itu tidak bisa menghambat proses hukum lainnya,' kata anggota tim hukum WIBAWA, Rahmadi G Lentam. (B-10)

Berita Terbaru