Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gugatan Pra Peradilan Mariana Nggaa Dikabulkan Sebagian

  • 22 Februari 2016 - 14:27 WIB

Mariana Nggaa tidak mampu menahan tangis haru di halaman depan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar). Senin (22/2/2016). Ini karena Hakim Mohammad Zakiudin mengabulkan sebagian permohonan pra peradilan yang diajukannya bersama keluarga.

Permohonan ini terkait proses penangkapan dan penahanan tersangka penganiayaan Petrus Selestinus Bue Feo (30) warga RT 07 RW 02 Dusun I Catur Tunggal, Desa Sungai Hijau Kecamatan Pangkalan Banteng yang dilakukan Polsek Pangkalan Banteng selaku termohon  13 Januari 2016.

Berdasarkan pertimbangan pasca beberapa kali persidangan digelar serta mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pemohon dan termohon, dalam amar putusannya hakim memutuskan bahwa permohonan pra peradilan pemohon dikabulkan sebagian. Artinya ada sebagian permohonan yang juga ditolak. 

"Menyatakan penangkapan dan penahanan atas Petrus Selestinus Bue Feo yang dilakukan termohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan pasal 17 dan pasal 21 ayat 1 UU No 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana," papar Hakim.

Alasan tersebut disampaikan hakim karena berdasarkan fakta persidangan, tindakan polisi yang memanggil tersangka tanggal 13 Januari melalui telepon dianggap tidak jelas.

"Karena saat itu tidak disebutkan alasan pemanggilan, apakah diperiksa sebagai saksi atau tersangka.  karena surat penangkapan harus diperlihatkan kepada tersangka atau keluarganya pada saat penangkapan dilakukan. sedangkan surat penangkapan dan penahanan dibacakan sekitar tangal 14 Januari atau sehari setelah Petrus ditangkap," jelas hakim.

Proses penangkapan diangap tidak sah. Oleh karena itu hakim memerintahkan kepada termohon untuk segera mengeluarkan Petrus dari rumah tahanan Pangkalan Bun dan biaya perkara pra peradilan dibebankan kepada termohon.  

Lantara hanya sebagian perhohonan yang dikabulkan hakim, maka permohonan ganti kerugian immateril Rp 100 juta ditolak.

Usai persidangan Mariana Nggaa mengatakan bahwa keluarganya sangat berbahagia atas dikabulkannya permohonan yang diajukan keluarganya. "Ini sebagai bukti bahwa kebenaran pasti terungkap yang benar itu tetap benar," ujarnya.

Terpisah, penasehat hukum (PH) termohon Aiptu Sirajudin tidak bersedia memberikan komentarnya terkait dikabulkannya permohonan pra peradilan dari pihak pemohon. "Mohon maaf saya tidak bisa memberikan komentar. Silakan konfirmasikan langsung kepada Bapak Kapolres Kobar. Karena hasil pra peradilan telah kami sampaikan kepada beliau," jelasnya.

Namun hingga berita ini ditulis, Kapolres Kobar Ajun Komisaris Besar Polisi Heska Wahyu Widodo masih belum bisa dimintai konfirmasi terkait dimenangkannya permohonan pra peradikan oleh hakim. (WAHYU KRIDA/m)

Berita Terbaru