Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Seruyan akan Dihadirkan di Pengadilan Tipikor

  • 23 Februari 2016 - 23:31 WIB

Bupati Seruyan, Sudarsono, akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Selasa (1/3/2016).

Dia akan ditanyai seputar kasus suap Rp2,08 miliar sebagai pelumas bagi DPRD Seruyan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014.

'Keterangan dia (Sudarsono) akan dikonfrontir dengan keterangan terpidana yang telah menjalani hukuman,' kata Indriyanto, penasihat hukum terdakwa Pelaksana Tugas (Plt) Sekretasris Daerah (Sekda) Seruyan, Syamsurizal, di Palangka Raya,  Selasa (23/02/2016).

Keterangan Sudarsono diperlukan untuk mengetahui kebenaran keterangan saksi Tonik Johan dan beberapa saksi lainnya. Mereka me-ngatakan bahwa Sudarsono me-ngirim SMS memberitahukan akan ada dana untuk pembahasan APBD 2014 yang diterima sejumlah anggota dewan pada 27 Desember 2013.

Sebagai pembelaan

Keterangan Sudarsono diperlukanya sebagai pembelaan terhadap Syamsurizal yang dijerat dengan dugaan otak kasus suap itu.

''De-ngan didapatkannya keterangan dari bupati, tak menutup kemungkinan kasus yang terungkap melaui operasi tangkap tangan pada 2013 ini, menjadi semakin besar,' kata Indriyanto.

Polda Kalteng menetapkan Syam-surizal sebagai tersangka, lalu menjadi terdakwa di pengadilan, setelah kasus itu berproses sekitar setahun. Peran Rizal disebut ikut menyuruh dan turut serta melakukan serta menerima keuntungan dalam suap DPRD.

Hal itu sebagai pengembangan hasil sidang lima mantan anggota DPRD Seruyan, yaitu Suherlina, Ery Anshori, Totok S, Akhmad Sudarji, dan Budiardi, yang divonis 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Termasuk dari persidangan M Yamin, Baharudin, dan M Yusuf yang sudah menghirup udara bebas. (CA/B-1)

Berita Terbaru