Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Pesan Kajari Palangka Raya Usai Musnahkan Barbuk 80 Perkara

  • Oleh Apriando
  • 28 Juli 2023 - 01:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menggelar pemusnahan barang bukti dari 80 perkara tindak pidana umum, termasuk narkotika.  

Pemusnahan ini juga menjadi momen bagi Kajari Andi Murji Machfud untuk memberikan pesan penting kepada seluruh masyarakat tentang bahaya narkotika dan urgensi untuk bersama-sama berantas peredaran gelap yang merugikan para generasi muda.

Kepala Kejari Palangka Raya, Andi Murji Machfud, menyampaikan betapa berbahayanya narkotika bagi masyarakat, terutama para generasi muda yang menjadi sasaran utama peredaran gelap tersebut. Dampaknya dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa dan merugikan masyarakat secara keseluruhan.

"Mari kita bersama-sama memberantas karena betapa berbahayanya narkotika bagi masyarakat dan betapa menguntungkannya pelaku yang melakukan peredaran gelap. Hal ini sangat merugikan masyarakat kita, khususnya para generasi muda yang merupakan aset berharga bangsa," ungkap Kajari Andi Murji Machfud, Kamis, 27 Juli 2023

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menggelar pemusnahan barang bukti dari 80 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) periode Januari hingga Juni 2023, di Halaman Kejari setempat.

Kepala Kejari (Kajari) Palangka Raya, Andi Murji Machfud, mengungkapkan jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain 240,36 gram sabu dari 51 perkara, 52 butir ekstasi dari 2 perkara, dan 3,221 butir obat-obatan terlarang dari 2 perkara. 

Selain itu, terdapat juga 7 senjata tajam dari 7 perkara, 16 botol mercury dari 2 perkara, serta beberapa barang bukti dari perkara lainnya, termasuk puluhan telepon genggam.

Pemusnahan barang bukti dilakukan atas dasar amanat undang-undang. Jaksa sebagai eksekutor bertanggung jawab hingga putusan berkekuatan hukum tetap terkait barang bukti yang telah ditetapkan oleh pengadilan untuk dimusnahkan. Tujuan lainnya adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti tersebut. (APRIANDO/Y)

Berita Terbaru