Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Fahrizal Fitri Didepak dari Kursi Kepala BLH Kobar Gara-Gara Tegakkan Aturan

  • 13 April 2016 - 13:24 WIB

BORNERONEWS, Pangkalan Bun -  Sial benar nasib Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Fahrizal Fitri ini.  Bukannya mendapatkan apresiasi, Fahrizal Fitri malah harus digusur dari jabatannya sebagai pimpinan BLH Kobar, sejak Senin(11/4).  Saat ini, jabatan Kepala BLH Kobar diambil alih Bupati Kobar Bambang Purwanto.

Bambang Purwanto mengambil alih jabatan Kepala BLH Kobar dari Fahrizal Fitri atas tuntutan 30 PNS di BLH. Puluhan PNS tersebut melakukan  aksi mogok kerja sejak Rabu (16/4/2016). Mereka meminta Fahrizal Fitri didepak dari kursinya sebagai Kepala BLH Kobar karena menerapkan sistem absensi jam kerja ketat terhadap bawahannya.

Fahrizal Fitri berdalih, aturan absensi hingga empat kali sehari tersebut sesuai Surat Kemenpan dan RB Nomor 05/M.PAN/1/2003 Tentang Jam Kerja dan Krida Olahraga. Selain itu, peraturan absensi tersebut juga terdapat di Pergub Nomor 1/2015 tentang Disiplin Kerja PNS di lingkungan Pemprov Kalteng. Tujuan absensi empat kali sehari itu untuk mendisiplinkan pegawainya yang banyak membolos. Bahkan ada yang mangkir selama 20 hari dalam sebulan. 

Sementara itu Fahrizal Fitri mengatakan, meski Bupati Kobar Bambang Purwanto sudah mengambil alih, ia menganggap jabatan Kepala BLH Kobar masih diembannya. Hingga kini ia belum menerima surat pencopotan atau pemberhentian, atau rotasi mutasi dari Pemkab Kobar secara tertulis. 

"Itukan baru pernyataan lisan. Saya belum terima suratnya. Ya nanti kan bisa dilihat isi suratnya. Apa alasanya Baru saya akan melakukan tindakan selanjutnya tergantung dari isi suratnya," kata Fahrizal. (CP/*)

Berita Terbaru