Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

3 Truk Pengangkut Kayu Ditilang karena Tonase di Atas 8 Ton

  • 17 April 2016 - 15:43 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tiga truk yang mengangkut ratusan potong kayu berbagai jenis, di razia jajaran Satlantas Polres Kotim. Ini terjadi karena truk itu dianggap melebihi kapasitas.

Tiga truk tersebut ditemukan oleh polisi sedang menurunkan kayu, Sabtu (16/4/3016). Kayu itu kemudian dipindahkan ke dalam kapal, di pelabuhan mini yang ada di Jl Baamang Hulu 1, Kecamatan Baamang. Aparat mengira kayu itu ilegal. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dokumen angkutnya, ternyata lengkap.

'Muatan truk melebihi dari delapan ton. Sehingga hal itulah yang membuat polisi menilangnya,' ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui  Kasar Lantas Polres Kotim AKP Boni Arifianto, Minggu (17/4/2016).

Pada saat polisi melakukan pemeriksaan, sebenarnya di daerah pelabuhan itu ada enam truk yang mengangkut kayu. Namun hanya tiga truk itu saja yang melebihi kapasitas. 

Adapun kayu yang diangkut tersebut merupakan milik Sukarni. Mereka membawanya dari daerah Tumbang Samba, Kabupaten Katingan. Adapun kayu yang dibawa yakni jenis meranti, benuas, dan kruing dengan ukuran 5 x 12 x 4 meter.

'Untuk dokumen pengangkutan kayu itu sudah lengkap, dan itu diperiksa oleh jajaran Satreskrim Polres Kotim,' ujar Boni.

Ketiga turk itu kini sudah diamankan oleh mereka dan dibawa ke markas Satlantas. Sedangkan untuk para sopirnya juga dibawa, guna memberikan keterangan dalam pemeriksaan.

Sedangkan Supar, warga sekitar daerah itu mengatakan, mereka tidak mengetahui pasti bahwa kayu yang diangkut ke palabuhan di daerah itu apakah ilegal atau tidak.

'Baru kali ini saya liat kayu dimasukkan ke dalam kapal. Biasanya kapal tersebut balik ke Pulau Jawa kosong, setelah mereka melakukan pembongkaran pupuk,' kata Supar. (M HAMIM/m)

Berita Terbaru