Aplikasi Pilkada Serentak

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Libatkan Ketua RT Minimalisasi Tindak Kriminalitas

  • 18 April 2016 - 20:10 WIB

BUPATI Barito Timur Ampera AY Mebas menilai, aksi pencurian sangat merugikan masyarakat. Meminimalisasi hal tersebut diperlukan pengawasan dari seluruh warga, termasuk perangkat di wilayahnya, tak terkecuali para ketua rukun tetangga (RT).

Untuk itu, Ampera menginstruksikan para ketua RT memantau masuknya warga luar di lingkungan, yakni tamu wajib lapor 1x24 jam harus diterapkan.

'Peran Ketua RT perlu diperkuat untuk mengetahui pergerakan warga, sekali'gus meminimalisir setiap potensi yang dapat merugikan masyarakat seperti aksi pencurian ataupun tindakan negatif lainnya,' kata Ampera ketika diwawancara di sela kegiatannya, Senin (18/4/2016).

Ampera menjelaskan, instruksi dimaksud akan dipertegas melalui surat edaran yang dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kepada tiap ketua RT. Nantinya melalui pengawasan itu, pihak RT dapat mengetahui keberadaan dan jumlah pengunjung yang masuk ke wilayahnya, sehingga menjadikan pencatatan dan pendataan lebih akurat dan tepat.

Di samping pendataan warga yang berkunjung, lanjut Ampera, pihaknya juga menginginkan dinas terkait proaktif mengawasi warga pendatang yang bermukim di daerah dan tinggal dalam waktu cukup lama di daerah. 

Perantau yang datang, hendaknya diarahkan me'laporkan keberadaannya untuk memudahkan dinas dalam pendataan, menghindari kesimpangsiuran data kependudukan, serta menjadikan pelaporan dan pertanggungjawaban daerah bidang kependudukan lebih tertib.

'Hal ini juga dimaksudkan supaya hak penduduk sebagai warga negara dapat diakomodir suatu daerah. Seperti partisipan dalam pemilu, hingga pembagian beras miskin (raskin) atau bantuan pemerintah daerah lainnya,' tandasnya. 

(Tbs/B-5)

Berita Terbaru