Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Bupati Kapuas Bantah Keterangan Nunik di Persidangan, Saksi Disebut Mengada-Ngada

  • Oleh Apriando
  • 11 Oktober 2023 - 09:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Ben Brahim membantah semua keterangan yang disampaikan oleh saksi Nunik Pungkaswati dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Ia berpendapat bahwa keterangan Nunik Pungkaswati, mengada-ngada. 

"Saya menolak kesaksian saudara. Tidak benar dan fitnah. Nama saya selalu dicatut-catut oleh orang di sekeliling saya, termasuk Agus Cahyono. Termasuk saksi-saksi yang terdahulu. Selalu menyudutkan saya," tegasnya saat memberikan tanggapan atas keterangan Nunik di persidangan 

Ben Brahim merasa sedih atas keterangan yang disampaikan saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh JPU KPK dalam persidangan. Ia mengatakan bahwa banyak saksi yang menjual-jual namanya untuk meminta-minta uang demi kepentingan pribadi. 

Ben Brahim menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang seperti apa yang disebutkan oleh para saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK. Ia juga menyebut tidak pernah menyuruh orang lain untuk meminta-minta ataupun mengambil uang dengan mengatasnamakan dirinya. 

Dalam persidangan, Nunik Pungkaswati menyebutkan terkait adanya pengeluaran sejumlah uang dan hadiah dari PDAM Kabupaten Kapuas yang diduga untuk terdakwa Ben Brahim yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Kapuas dan sejumlah pihak yang mengatasnamakan terdakwa Ben Brahim.

"Saya hanya diperintahkan oleh Agus Cahyono untuk mengeluarkan dana. Saya serahkan ke Agus, namun saya tidak mengetahui uang itu akan diberikan ke siapa. Saya hanya mengeluarkan dana itu sesuai rincian dari Pak Agus Cahyono," ujarnya kepada majelis hakim.

Nunik Pungkaswati mengungkapkan, dirinya tidak mengetahui apakah uang-uang dari penarikan kas PDAM Kabupaten Kapuas tersebut diserahkan kepada terdakwa Ben Brahim atau tidak. Saat itu, ia hanya menjalankan perintah dari Agus Cahyono yang merupakan atasannya. 

Kemudian, Nunik Pungkaswati juga menkonfirmasi terkait adanya pemberian uang dari Agus Cahyono kepada terdakwa Ben Brahim pada tahun 2019 senilai Rp1,6 miliar. 

"Saya cuman diperintahkan untuk mengeluarkan dana itu, kemudian saya serahkan ke pak Agus Cahyono, namun saya tidak mengetahui uang itu diberikan kepada terdakwa atau tidak," jelas Nunik Pungkaswati.

Pada Selasa, 10 Oktober 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan 4 orang saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan.

Saksi pertama yang memberikan keterangan ada Nunik Pungkaswati mantan Senior Manajer Umum dan Keuangan PDAM Kapuas, M Ismail Zulkaido yakni Supervisor Kas PDAM Kapuas.

Abdul Hamid selaku Mantan Tenaga Honorer PDAM kabupaten Kapuas, Marketing PT Dwi Utama Teknik Mandiri, Papuk Pudjang Hisworo. Persidangan dimulai Pukul 09.00 WIB dan Berkahir pukul 16.00 WIB. (APRIANDO/Y)

Berita Terbaru