Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pj Bupati Barito Timur Harap RSUD Tamiang Layang Capai Hasil Akreditasi Maksimal

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 11 Oktober 2023 - 19:45 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pejabat (Pj) Bupati Barito Timur Indra Gunawan berharap RSUD Tamiang Layang mencapai hasil akreditasi yang maksimal. Harapan itu disampaikannya saat membuka survei penilaian akreditasi di RSUD Tamiang Layang, Rabu, 11 Oktober 2023.

"Saya mendukung penuh kegiatan survei penilaian akreditasi yang sedang berlangsung dan berharap RSUD Tamiang Layang dapat mencapai hasil akreditasi yang maksimal.  Hasil yang maksimal akan memberikan pengaruh positif bagi perkembangan bidang kesehatan di Gumi Jari Janang Kalalawah," ucapnya.

Indra Gunawan menyampaikan terima kasih kepada tim penilai dari Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia yaitu Dr Dadang Baskoro Nugroho, SpPD FINASIM dan Eka Damayanti SKep Ners yang telah datang sebagai lembaga independen untuk melaksanakan penilaian akreditasi.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada direktur dan seluruh jajaran RSUD Tamiang Layang yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan survei penilaian akreditasi.

"Saya berharap capaian yang sudah diperoleh nantinya dapat dipertahankan secara berkesinambungan bahkan dapat ditingkatkan lagi," ujarnya.

Pj Bupati menjelaskan, akreditasi merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk meningkatkan mutu layanan, melindungi keselamatan pasien, tenaga kesehatan serta menggalang tata kelola yang baik bagi rumah sakit. Karena itu pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit.

“Seluruh rumah sakit di Indonesia wajib menjalani proses akreditasi secara berkala setiap empat tahun termasuk RSUD Tamiang Layang,” terangnya.

Menurut Indra, saat pandemi covid-19 pemerintah memberikan kelonggaran kepada rumah sakit yang sertifikat akreditasinya berakhir, namun setelah status pandemi covid-19 dicabut pada 21 Juni 2023, maka seluruh rumah sakit di Indonesia diwajibkan untuk melaksanakan proses akreditasi.

"Pemerintah juga memiliki target agar pada tahun 2024 seluruh rumah sakit di Indonesia telah terakreditasi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024," ungkapnya. (BOLE MALO/J) 

Berita Terbaru