Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Minahasa Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Tolak Pelebaran Jalan Ahmad Yani

  • 20 April 2016 - 19:28 WIB

BORNESONEWS, Sampit - Sejumlah warga yang tanahnya terkena program pelebaran Jalan Ahmad Yani, Tamiang Layang, menolak rencana pengerjaan pihak pemerintah setempat. Mereka menilai hal tersebut kurang tepat karena masih banyak pekerjaan jalan lain yang lebih penting untuk dilakukan.

Hal ini mengemuka dalam pertemuan di ruang rapat bupati membahas kelanjutan pembebasan lahan antara masyarakat bersama tim pembebasan, Rabu (20/4/2016). 

Afip, misalnya. Pemilik tanah di A Yani ini berkilah,  pembiayaan pelebaran badan jalan A Yani menelan anggaran besar dengan waktu pengerjaan yang lama.  Anggaran saat ini lebih baik digunakan untuk peningkatan kualitas jalan, perbaikan trotoar ataupun pengoptimalan lampu penerangan jalan.

Anggaran tersebut juga sepertinya lebih baik dimanfaatkan bagi peningkatan jalan lingkar luar. 

'Menurut pendapat kami, lebih baik mengoptimalkan anggaran membenahi kualitas jalan yang ada,'  kata Alip.

Di lain pihak, Asisten I Setda Bartim Kardinal mengemukakan, alasan, saran, dan masukan yang disampaikan pemilik lahan menjadi catatan pihaknya untuk dilaporkan ke bupati. 

Hasil pertemuan itu, sambungnya, juga akan dibahas lebih lanjut oleh tim pembebasan lahan.  

'Pada dasarnya masukan lewat pertemuan ini positif bagi kemajuan pembangunan daerah,' tandasnya.

Terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Umum Setda Bartim Andrunganyan mengungkapkan, pihaknya menjembatani proses pendataan sekaligus pembebasan tanah, bangunan, dan pekarangan warga yang terkena proyek pelebaran jalan.

Sebut Andrunganyan, setidaknya 145 tanah warga yang akan menerima ganti rugi pembebasan lahan. 

Anggaran pembebasan sudah disiapkan dari APBD. Standarisasi harga lahan dan bangunan akan dinegoisasikan bersama pemilik

lahan dengan menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan hasil koordinasi pemerintah bersama Kantor Jaksa Penilai Publik (KJPP) Banjarmasin.  (Tbs/B-5)

Berita Terbaru