Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pangandaran Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Status Terpidana Mantan Kadis PU Tambah Deretan Pejabat Seruyan Masuk Bui

  • Oleh Parnen
  • 26 April 2016 - 19:42 WIB

Status terpidana yang disandang mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Seruyan Agus Setiadi menambah panjang deretan nama pejabat Seruyan yang harus menjalani hukuman di balik jeruji besi. Berdasarkan informasi yang dihimpun Borneonews, Agus terjerat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan tembus Kuala Pembuang-Telaga Pulang sepanjang 13 kilometer.

Proyek pembangunan jalan yang didanai APBD 2014 itu tidak sesuai spek pekerjaan sehingga negara mengalami kerugian mencapai Rp3 miliar. Namun Agus tidak sendirian masuk bui, ada dua tersangka lain yang terlibat di kasus yang sama yakni Kasmadi selaku pelaksana pekerjaan dan Setiawan yang bertindak sebagai jasa konsultan.

Sebelum Agus, ada beberapa pejabat Seruyan yang masuk penjara karena kasus korupsi. Pertama, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seruyan Samsurizal yang dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Samsurizal terbukti kuat menjadi orang di balik layar atas tindakan suap anggota DPRD Seruyan senilai Rp2,8 miliar untuk memuluskan APBD Seruyan tahun 2014. 

Selanjutnya, mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Seruyan Yusuf Sasmita bersama bendaharanya Dhedhen Ade Saputra yang dituntut 4 tahun penjara karena terbukti melakukan kegiatan fiktif penyelewengan anggaran tahun 2014 lalu dengan kerugian negara mencapai Rp210 juta.

Kemudian, mantan kepala bidang (kabid) di Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Pariwisata (Disnakertranspar) Karli, juga pernah ditetapkan tersangka korupsi atas pembangunan rumah transmigrasi di Desa Tanggul Harapan Kecamatan Seruyan Hilir Timur tahun 2010 lalu. Kerugian negara mencapai Rp 260 juta.

Di urutan selanjutnya, Jainuri, pejabat Seruyan yang terjerat kasus korupsi pengembangan pos dan tempat parkir pemadam kebakaran tahun anggaran 2009 dengan kerugian negara Rp7 juta. Namun hingga kini yang bersangkutan masih menghirup udara bebas. 

(PN/B-8)

Berita Terbaru