Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Blitar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua DAD Kotim, Tersangka Korupsi Dana Hibah

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 27 April 2016 - 01:30 WIB

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Hamidan IJ Biring, ditetapkan menjadi tersangka korupsi. Ia diduga menilep dana hibah sekitar Rp800 juta yang dialirkan dari APBD Kotim pada 2014.

Penetapan tersangka itu setelah melalui pemeriksaan cukup alot terhadap Hamidan dan 15 saksi. ''Rencananya, minggu depan surat penahanan akan kami kirim kepada yang bersangkutan,' ujar Kasat Reskrim Iptu Reza Fahmi atas nama Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan, Selasa (26/4/2016).

Berdasarkan penelusuran Borneonews, pada 2013 Hamidan disebut pernah mengajukan proposal permintaan dana atas nama DAD kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim. Pada 2014, mengucurlah Rp838.814.700 dari APBD Kotim yang disalurkan melalui Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). 

Namun, dana itu tenyata tidak jelas penggunaan dan pertanggungjawabannya. Sehingga, sejumlah orang yang mengetahui hal itu langsung melaporkannya ke Polres Kotim. Polisi langsung mendalaminya, dan kemarin Hamidan ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana hibah. (MH/B-1)

Berita Terbaru