Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ketapang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Gumas Tandatangani Mou Dengan Polres, Kejari dan Ombudsman

  • 28 April 2016 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Gunung Mas - Bupati Gunung Mas (Gumas) Arton S Dohong menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kepolisian Resor (Polres) Gumas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kurun dan Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Penandatanganan MoU dilakukan di GPU Tampung Penyang Kuala Kurun, Kamis (28/4/2016).

Menurut Bupati Arton S Dohong, MoU yang ditandatangani dengan Polres Gumas, Kejari Kuala Kurun dan Ombudsman Perwakilan Kalteng. Terkait dengan pencegahan dan penindakan terhadap kebakaran hutan dan lahan, bantuan hukum, pertimbangan hukum. Serta tindakan hukum lainnya dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara dan peningkatan kapasitas penyelenggaraan pelayanan publik.

'Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman, wawasan dan kesadaran hukum dalam hal cekal tipikor (cegah tangkal tindak pidana korupsi dan TP4D (tim pengawal dan pengaman pemerintahan dan pembangunan daerah). Pencegahan dan penindakan kebakaran hutan dan lahan serta pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,' ujar Arton.

Dia mengatakan, penyuluhan hukum dan penerangan hukum sangat penting untuk lebih mengetahui tentang tindak pidana korupsi.

'Melalui penandatanganan MoU ini, akan membawa dampak yang lebih baik untuk Kabupaten Gunung Mas,' ujar dia.

Sementara Kajari Kuala Kurun Jaja menyampaikan, dengan adanya MoU itu, bila ada permasalahan hukum terhadap pemerintah daerah yang meliputi hukum perdata maupun tata usaha negara, maka Kejari Kuala Kurun dapat mewakili pemerintah, baik sebagai tergugat mau penggugat terkait proses hukum.

'Kejaksan Negeri Kuala Kurun bisa memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya,' ujarnya.

Kapolres Gumas AKBP Pria Premos menambahkan, dengan adanya MoU tersebut merupakan langkah untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Gumas. Bila ada yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja, tegas dia, akan ditindak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. (EPRA SENTOSA/m) 

Berita Terbaru