Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Minahasa Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Motor Diganjar Satu Bulan Penjara Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding

  • 28 April 2016 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun -  Komplotan 'bandit kecil' Ar, Rd, Mh, Hl dan My pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diganjar satu bulan penjara. Sedangkan untuk Sm, majelis menjatuhkan vonis lebih berat, yakni dua bulan penjara.

Menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun terlalu ringan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun menyatakan banding.

"Kami telah melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya untuk terdakwa Ar, Rd, Hl, dan My," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pangkalan Bun, Agus Dedy. Kamis (28/4/2016).

Khusus untuk terdakwa Sm, kata Dedy, JPU menerima putusan majelis hakim. Pihaknya menerima putusan itu lantaran vonis yang diberikan tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut enam terdakwa empat bulan penjara.

Pertimbangan jaksa mengajukan Banding, terang Agus, karena tindakan terdakwa dilakukan lebih dari satu kali. Pencurian yang dilakukan juga bukan merupakan tindak kriminal ringan. Dalam perkara itu, jaksa mendakwa enam terdakwa dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

"Karena masih di bawah umur, kami tuntut lebih rendah. Sudah menjadi pertimbangan. Namun putusan majelis hakim terlalu ringan," sebut Agus saat ditemui di ruang kerjanya.

Sebelumnya, polisi menciduk enam 'bandit kecil' pelaku curanmor saat menawarkan sepeda motor hasil curian seharga Rp100 ribu per unit, pada Senin (23/3/2016). Dengan vonis satu bulan penjara, kelima tersangka langsung menghirup udara kebebasan (potong masa tahanan).

Saat membacakan Amar putusan, Ketua Majelis Hakim Gede Agung Parnata menyampaikan pertimbangan yang meringankan putusan. Di antaranya terdakwa masih di bawah umur, masih berstatus sebagai pelajar, tidak pernah dipenjara dan mengikuti persidangan dengan baik.

"Dengan ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana yang diatur dalam pasal 362 KUHP tentang Pencurian, menjatuhkan putusan satu bulan penjara dipotong masa tahanan," ucap Gede Agung saat memimpin persidangan.

Sementara, khusus untuk terdakwa Sm, majelis hakim PN Pangkalan Bun memberikan vonis dua bulan penjara. Putusan itu dijatuhkan lantaran terdakwa sudah tidak lagi berstatus sebagai pelajar dan terdakwa mengulangi perbuatannya sebanyak empat kali. (CR-1/m)

Berita Terbaru