Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Syarat Pencairan Dana Kopma Beratkan Alumni karena Wajib Lampirkan Bukti Setoran

  • 28 April 2016 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Syarat pengembalian dana Koperasi Mahasiswa (Kopma) Universitas Antakusuma (Untama) memberatkan sejumlah alumni. Pihak kampus hanya bisa mengeluarkan uang iuran Kopma yang dipungut sejak 2008 dengan melampirkan bukti setoran.

"Syarat yang diberikan sangat tidak masuk akal. Saya rasa tidak banyak yang masih menyimpannya (bukti setoran)," ujar seorang alumnus Untama, Robianur saat berdialog dengan Rektor Untama Jefri Wattimena. Rabu (27/4/2016).

Pria yang karib disapa Robi itu meminta pihak kampus Untama memberikan kebijakan lebih fleksibel. "Kenapa tidak menggunakan fotokopi ijazah saja. Soalnya, sebelum menerima ijazah, mahasiswa sudah pasti 'clear' biaya kuliah, termasuk iuran Kopma," sambungnya.

Senada diungkapkan Sadam, alumni Untama itu mengaku tidak dapat mengambil ijazahnya lantaran ada beberapa jenis biaya kuliah yang belum diselesaikan. Artinya, bagi alumni yang sudah memegang ijazah, sudah pasti melunasi biaya kuliahnya.

"Saya pribadi tidak melihat berapa nilai nominalnya (iuran kopma Rp30 ribu per semester). Tetapi lebih pada pembelajaran. Pungutan liar dengan dalih apapun tidak dibenarkan," cetusnya.

Menanggapi pertanyaan sejumlah alumni, Rektor Untama Jefri Wattimena mengaku akan tetap menjalankan keputusan sebelumnya. Tanpa melampirkan bukti setoran, pengembalian uang untuk para alumni yang sudah keluar dari keanggotaan koperasi tidak bisa dilakukan.

"Kalau dengan bukti fotokopi ijazah, kami tidak menjamin bisa digunakan untuk mencairkannya," tegas Rektor.

Jefri juga membantah jika semua mahasiswa yang sudah lulus dan menerima ijazah telah menyelesaikan biaya kuliah, termasuk membayar iuran Kopma.

"Tidak semuanya clear. Kami memiliki datanya, masih ada sejumlah mahasiswa belum menyelesaikan kwajibannya," kilah Jefri.(CR-1/m)

Berita Terbaru