Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banyuwangi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PT Tapian Nadengan Kembali Berulah, Penghapusan Lembur, Ratusan Pekerja Rencanakan Mogok Massal

  • Oleh Parnen
  • 29 April 2016 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Seruyan - PT Tapian Nadengan diterpa isu tak sedap dari para pekerjanya. Terlepas masalah tuntuntan pengalihan status kerja ke buruh harian lepas (BHL), kali ini para pekerja perusahaan sawit di Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, kembali menerapkan kebijakan yang menuai polemik dikalangan pekerjanya.

Seorang karyawan yang menduduki posisi jabatan penting di kantor perusahaan itu berinisial IK, membeberkan rencananya jika ratusan pekerja yang berasal dari sejumlah kebun di PT Tapian Nadenggan, akan melakukan mogok kerja massal.

Hal ini dipicu, lantaran munculnya kebijakan dari pihak managemen PT Tapian Nadenggan yang berkantor di Jakarta menerapkan penghapusan kerja lembur. Karena dihapusnya kerja lembur itu, otomatis pekerja hanya bisa mengandalkan perolehan dari upah pokok semata. Sementara tambahan penghasilan upah sudah tidak bisa didapat.

'Pemberlakuan penghapusan kerja lembur sudah dimulai sejak awal April 2016 lalu. Akibatnya, pekerja harus mengalami pengurangan pengupahan tambahan hingga mencapai 70 persen. Dimana untuk gaji pokok pekerja tiap bulan berkisar rata-rata Rp2,4 juta bervariasi tergantung golongan. Sementara justru untuk bagian mandor rawat misalnya, justru mengalami penaikan premi dari Rp27.000 menjadi Rp30.250 perharinya,' kata IK kepada Borneonews, Jumat (29/4/2016).

Adap un pekerja PT Tapian Nadenggan yang bekerja pada sejumlah kebun milik perusahaan itu, lanjut IK, diantaranya berasal dari kebun Hanau, Tasik Mas, Tanjung Paring, Langadang dan Medang Sari.

'Rencana tanggal 2 Mei 2016 nanti, mereka mau melakukan mogok kerja massal. Mereka yang rencana ikut memastikan mogok berasal dari karyawan sub kantor, bengkel dan gudang. Tapi menyangkut rencana mogok kerja ini, pihak perusahaan akan menggelar rapat internal membahas permasalahan itu,' ujar dia.

Adanya penghapusan kerja lembur yang diberlakukan sejak dua bulan lalu oleh perusahaan perkebunan sawit Grup Sinar Mas itu, diberlakukan serentak bagi semua pekerja yang berkerja pada perusahaan yang berada dibawah naungan grup perusahaan tersebut.

'Kebijakan itu dinilai tebang pilih. Alasannya, berdampak pada pendapatan pekerja yang berkurang hingga 70 persen. Sementara untuk bagian lapangan seperti mandor rawat dan pekerjaan rawat malah preminya dinaikkan. Jika untuk bagian kantor lembur itu dihilangkan dan tidak ada solusi atau masih dalam bentuk penerimaan premi tetap, maka secara jabatan soal tingkatan penghasilan perbulan lebih besar pendapatannya untuk mandor rawat lapangan dari kantor. Meskipun skill atau fungsi jabatan tidak berpengaruh,' ungkapnya.

IK menambahkan, menyangkut kebijakan perusahaan tentang penghapusan lembur, terlebih dahulu perwakilan pekerja berencana akan menemui pimpinan dari seluruh kebun atau pimpinan PT Tapian Nadenggan Kalteng 1 ' PSM6 untuk melakukan mediasi.

 'Kalau dalam mediasi itu tidak ada respon, maka akan digelar aksi mogok kerja secara massal. PT Tapian Nadenggan ini memiliki sebanyak enam kebun dengan jumlah pekerja keseluruhan yang sangat banyak. Kita berharap mediasi nantinya, bisa memperoleh hasil sesuai harapan pekerja. Karena semenjak tidak adanya aktivitas kerja lembur, penurunan gaji pekerja rata-rata antara Rp1,6 hingga 1,8 juta perbulannya,' kata dia.

 Sementara itu, salah seorang pihak perusahaan saat Borneonews mencoba konfirmasi melalui sambungan telepon, kembali masih belum mendapat tanggapan dan jawaban, apakah benar penghapusan kerja lembur itu diberlakukan atau tidak. (PARNEN/m)

Berita Terbaru