Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karawang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Bartim Bantu Mediasi Warga dengan PT BKI Soal Kasus Serobot Tanah

  • Oleh Amar Iswani
  • 29 April 2016 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Barito Timur ' PT Borneo Ketapang Indah (PT BKI) dituding serobot tanah warga Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur (Bartim)  yakni milik Antes, yang diduga dijadikan lintasan oleh perusahaan. Lantaran sengketa itu, pihak Bimbingan Masyarakat (Binmas) Polres Bartim melakukan mediasi kedua belah pihak yang bersengketa agar ada titik terangnya.

Dalam mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Binmas AKP Gusti Ramdhani yang didampingi Aiptu Kholid. Turut hadir pula dua orang pihak manajemen PT BKI Erwin H dan Maruarsas serta dari pihak masyarakat Yumahi Malu, Yartono serta dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bartim Kantan R serta dua orang saksi dari pihak masyarakat. Kami(28/4) di ruang rapat Binmas di Tamiang Layang.

Pihak penggugat atau pihak masyarakat diwakili  oleh Yantono selaku juru bicara dan telah diberi kuasa dari pemilik tanah Antes mengungkapkan, pihaknya merasa dirugikan lantaran pihak PT BKI lakukan pembuatan jalan yang terkena tanah milik pamannya yakni Antes.

'Lokasi pembuatan jalan yang dibuat PT BKI sudah tidak sesuai dengan lokasi tanah yang dibebaskan pihak perusahaan dalam berita acara pembelian tanah,'ucapnya.

Ia mengungkapkan, lantaran pengerjaan pembuatan jalan yang diduga salah dan tidak sesuai dengan berita acara pembelian tanah tersebut mengakibatkan kerusakan pada kebun yang berada pinggiran jalan yang mengakibatkan tanah menjadi longsor dan masuk ke dalam kebun milik Antes.

'Akibat longsor tersebut, kami sebelumnya telah menyepakati melakukan pengecekan langsung kelapangan secara bersama dengan instansi terkait. Akan tetapi pihak perusahan hengkang tidak hadir pada acara tersebut,'ucapnya.

Dengan hadirnya pihak perusahaan dalam pengecekan tanah yang menjadi masalah tersebut, biar ada titik terangnya serta ada konsekuensi dari kedua belah pihak yang bersengketa yakni antara masyarakat dengan pihak perusahaan.

Seandainya dalam pengecekan tanah tersebut dihadiri kedua belah pihak segala kejelasan pasti menuai titik terang, dan seandainya pada pengecekan tanah kelokasi yang bermasalah tersebut ternyata masyarakat yang bersalah tentunya pihak perusahaan meneruskan saja pengerjaan jalan.

' Namun kalau seandainya pihak perusahaan bersalah pada pengecekan tersebut tentunya harus diberi sanksi berupa membayar ganti rugi terhadap tanah masyarakat ang tergarap pengerjaan jalan,'katanya.

Sementara Gusti Hamdani mengharapkan kedua belah pihak yang bersengketa yang telah dimediasi menemukan jalan keluar terbaik dari permasalahan ini dengan saling bertemu dan menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

'Dalam mediasi ini kami tidak ada kepentingan, namun mencoba memfasilitasi kedua belah pihak yang bersengketa agar bisa selesai secara baik dan adil. Dan kemudian hasil mediasi diharapkan ada kesepakatan dan komitmen bersama untuk ditaati,' imbuhnya.

Sementara perwakilan pihak PT BKI Maruarsas mengungkapkan, berkeyakinan terkait pembebasan tanah dilokasi yang menjadi sengketa sudah selesai dan sesuai berita acara yang telah ditanda tangani oleh masing-masing pemilik tanah.

Ia juga mempertanyakan pihak penggugat yang baru menggugat pembebasan tanah yang sudah lama digarap dalam pembuatan jalan dimaksud.

'Kami juga mempertanyakan hubungan penggugat dengan Antes sebagai pemilik tanah yang sah,' kata Maruarsas dalam mediasi tersebut di ruang rapat Binmas Polres Bartim di Tamiang Layang.

Sekedar informasi,  lantaran kedua belah pihak yang bersengketa tidak belum menuai titik terang dalam mediasi tersebut, akhirnya mediasi dipending dan disambung kembali pada  hari selasa (3/5) mendatang dengan menghadirkan pemilik tanah Antes dan pihak bersambitan lainnya. (AMAR ISMANI/m).

Berita Terbaru