Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Yahukimo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dewan Nilai Perusda Belum Beri Kuntribusi PAD dan Perlu Dikaji Ulang

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 01 Mei 2016 - 16:45 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Keberadaan perusahaan daerah (perusda) di Kabupaten Lamandau, baik PD Bajurung Raya maupun Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) belum mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Bahkan, jangankan PAD, kedua perusahaan daerah ini selalu kesulitan keuangan hanya untuk mempertahankan modal.

Padahal, hampir setiap tahun kedua perusahaan daerah itu selalu mendapatkan kucuran dana berupa penyertaan modal milyaran rupiah dari pemerintah daerah.

"Khususnya terhadap perusahaan daerah Bajurung Raya, sebenarnya banyak peluang usaha yang bisa dijajaki seperti halnya angkutan CPO. Seperti yang kita tahu selama ini angkutan CPO dipegang oleh orang luar. Kalau perusda bisa, kenapa tidak dikelola saja," ungkap ketua DPRD Lamandau, H. Tommy Hermal Ibrahim, Minggu (1/5)/2016.

Seperti diketahui, PD Bajurung Raya selama ini sudah berganti-ganti jenis dan model usaha, mulai dari angkutan pedesaan yang kini tak mandeg, keberlanjutan usaha pengembangan budidaya perkebunan pisang yang dijalani saat ini juga masih menuai tanda tanya.

Pria yang akrab disapa Haji Tommy ini juga mengatakan, kalau memang bisa mendapatkan keuntungan dan mampu memberikan kontribusi bagi PAD, pemkab bisa tambah penyertaan modalnya.

Menurutnya, keberadaan perusahaan daerah memang diperlukan sebagai strategi pemerintah daerah untuk dijadikan sumber PAD.

Sebelumnya, anggota DPRD Lamandau, HM. Gujaliansyah, juga menyoroti terkait keberadaan Perusda yang belum mampu berkontribusi banyak terhadap PAD kabupaten Lamandau.

"Hal ini menjadi catatan tersendiri, agar penyertaan modal pada perusda khususnya Bajurung Raya perlu dievaluasi," ucapnya, saat menyampaikan catatan strategis DPRD Lamandau terhadap LKPj bupati lamandau tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2015, belum lama ini.

Termasuk, lanjut dia, peraturan daerah (perda) nomor 17 tahun 2009 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusda bajurung raya perlu dikaji ulang.

"Karena seharusnya keberadaan perusda seyogyanya tidak membebani keuangan daerah, kecuali perusda tersebut menyangkut pelayanan kepada masyarakat, seperti PDAM," cetusnya.

Meski tidak menyebutkan nominal, dirinya menilai, secara logika dengan penyertaan modal dari pemerintah daerah mulai tahun 2009 sampai 2015 yang begitu besar seharusnya Perusda bajurung raya sudah bisa mandiri.

"Dan, tidak lagi mendapatkan bantuan modal setiap tahunnya dari pemerintah daerah," tandasnya. (HENDI NURFALAH/m)

Berita Terbaru