Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wonogiri Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perpindahan Kewenangan Jangan Ganggu Sistem Belajar Mengajar

  • Oleh Norhasanah
  • 01 Mei 2016 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Perpindahan kewenangan dalam mengelola SMA dan SMK di Kabupaten Sukamara yang akan diambilalih oleh provinsi pada 2017 diharapkan tidak mengangu sistem belajar mengajar di sekolah.

Wakil Bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan, dengan perpindahan kewenangan ini tentunya akan mengurangi beban tugas yang selama ini dipikul oleh kabupaten karena sudah diambil alih pihak provinsi.

'Ini memang sedikit  berdampak, misalnya seperti pengawasan terhadap sekolah. Meskipun nantinya akan dibangun UPTD entah itu di Kabupaten Sukamara, di Pangkalan Bun  atau di  Lamandu' tutur Windu.

Ia berharap dengan perpindahan kewenagnan ini adanya sistem yang baik dalam pengawasan. Sehingga proses belajar mengajar tidak terganggu. Karena jika menggangu proses belajar mengajar tentunya akan berpengaruh buruk terhadap siswa-siswi yang sekolah menimba ilmu.

'Mungkin nanti tahun 2017 pengawasannya akan lebih jauh, saya berharap dengan perpindahan ini tidak mematahkan semangat,' kata Windu Subagio.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Sukamara Sutrisno mengatakan, berpindahnya kepengelolaan tersebut tentunya akan mempengaruhi jumlah porsi anggaran yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah maupun provinsi.

'Mulai tahun 2017 pengelolaan SMA dan SMK di Kabupaten Sukamara akan langsung dikelola oleh provinsi, selain itu perpindahaan pengelolaan ini tidak akan mengurangi jumlah anggaran yang sudah disiapkan oleh pemerintah daera' kata Sutrisno di ruang kerjanya.

Menurut Sutrisno, kewenangan yang diambil itu bertujuan untuk mengurangi beban anggaran pemerintah daerah yang selama ini belum mampu memenuhi program yang ada di daerah.

Selain itu, lanjutnya aset-aset yang berkaitan dengan sekolah akan diambil alih oleh pihak provinsi, baik itu tenaga pengajar termasuk sarana prasarana yang ada.

'Jika sudah berpindah kepengelolaannya,  maka aset-aset yang ada di sekolah akan dikelola oleh provinsi seperti tenaga pendidikan atau guru, sarana dan prasarana seperti bangunan dan juga dokumen atau P2D' ucap Tris. (MG-13/*)

Berita Terbaru