Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Calon Kades Nilai Tim Seleksi Tidak Transparan

  • Oleh Ramadani
  • 02 Mei 2016 - 06:15 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Pengumuman hasil seleksi tambahan nama-nama calon Kepala Desa (Kades) yang dinyatakan lolos dan dapat mengikuti tahap selanjutnya, yakni pemilihan kades serempak 2016 ini mendapat keluhan.

Keluhan itu datang dari Rodi Hartono, seorang calon Kepala Desa Hajak Kecamatan Teweh Baru yang namanya tidak lolos dalam pengumuman hasil seleksi yang diumumkan di desa.

Calon kades tersebut menilai tim panitia seleksi tidak transparan terkait hasil penilaian seleksi tes tertulis dan wawancara pada 9 Maret 2016 lalu. Dalam pengumuman nama calon Kades yang dinyatakan lolos di tingkat desa, tidak tercantum bersama dengan nilai masing masing yang diperoleh oleh calon Kades.

Selain itu, hal yang menjadi sorotan juga mengapa dalam hasil seleksi tersebut, seorang calon kepala desa berinisial DS yang ternyata tidak bertempat tinggal di Desa Hajak selama kurang lebih empat tahun justru diloloskan.

'Ada perbub No 2 tahun 2015 yang mengatur tentang tata cara pencalonan kepala desa, pasal 8 ayat 1 Nomor L. Berdasrakan Perbub tersebut DS tidak memenuhi syarat,' katanya.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Barito Utara, H Arbaidi didampingi Kabid Pendeskel BPBD, Ramadhan Fitri  membenarkan adanya laporan tersebut.

'Kami ada menerima laporan tersebut dari salah seorang calon kades Desa Hajak yang namanya tidak lolos dalam seleksi tambahan calon kades yang dilaksanakan beberapa waktu lalu,' ungkap Arbaidi, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, untuk jumlah calon Kades Desa Hajak yang mendaftarkan diri mengikuti pemilihan kades tahun ini ada sebanyak delapan orang. Karena jumlah kades ini melebihi jumlah batas maksimal yang ditetapkan sesuai aturan hanya maksimal lima calon kades, maka BPMD Barito Utara melaksanakan seleksi tambahan yang meliputi tes tertulis dan wawancara, termasuk juga untuk desa-desa lainnya yang calon kadesnya lebih dari lima orang pendaftar.

'Dari hasil tes tersebut kita meloloskan kades dengan nilai terbaik pertama sampai dengan ke lima, sebab sesuai aturan jumlah calon kades yang mengikuti pemilihan maksimal lima orang. Jadi bagi calon kades yang nilainya dibawah lima calon kades lainnya, maka dinyatakan tidak lolos seleksi' katanya seraya juga mengatakan bahwa untuk hasil tes calon kades ini, tidak dipublikasikan.

Terkait laporan salah satu calon kades yang lolos dalam pengumuman seleksi tambahan, padahal calon Kades tersebut sudah sekitar empat tahun tidak bertempat tinggal atau menetap di Desa Hajak. Kepala BPMD Barito Utara, Arbaidi  mengatakan, hal itu baru-baru ini dilaporkan Rodi kepada pihaknya.

Dalam hal ini, menurutnya, BPMD hanya melaksanakan seleksi tes tertulis dan wawancara yang hasilnya diumumkan melalui panitia desa. Sedangkan untuk verifikasi terkait dengan persyaratan kades dilakukan oleh pihak panitia desa.

'Kami hanya menerima nama-nama kades yang dinyatakan lolos oleh pihak panitia desa, selanjutnya melaksanakan seleksi terhadap calon kades yang akan mengikuti seleksi tambahan, karena warga yang mendaftarkan diri jumlahnya lebih dari lima orang calon Kades,' katanya.

Ia menambahkan, seandainya calon kades ini melaporkan hal ini dari jauh-jauh hari sebelumnya, maka ini akan dipertimbangkan walaupun dari pihak panitia desa sudah meloloskan. Tetapi laporan ini disampaikan ke BPMD Barito Utara setelah pengumuman hasil seleksi calon kades telah selesai.

'Tahapan sudah selesai dan ini sudah pengumuman,' pungkasnya. (RAMADANI/m)


TAGS:

Berita Terbaru