Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Balangan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hutan Kalimantan Resmi Dilepas 2,2 juta Ha

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 02 Mei 2016 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah pusat resmi mengalihfungsikan hutan di Pulau Kalimantan seluas 2,2 juta hektare. Mayoritas untuk perusahaan perkebunan, sisanya untuk permukiman dan bentuk landreform lainnya.

Data terbaru, untuk Kalteng pelepasannya  mencapai 1.247.243 hektar, terbesar dibanding empat kalimantan lainnya. Disusul Kalimantan Timur 494.474 hektar, Kalimantan Barat 273.271,8 hektar dan Kalimantan Selatan 215.659,1 hektar.

"Kalau secara keseluruhan pelepasan hutan di Pulau Kalimantan itu luasnya mencapai 2,2 juta hektar. Terbesar memang di Kalteng," kata Direktur Kontrak Rakyat Borneo (KRB) Muhammad Lutharif saat memberi materi workshop jurnalisme data terbuka kepada wartawan terkait isu lingkungan dan keanekaragaman hayati, digagas WWF bersama AJI  di Pontianak yang berakhir, Senin (2/5/2016).

Seluas 1,2 juta hutan di Kalteng itu telah dikuasai sekitar 112 perusahaan besar swasta bidang perkebunan kelapa sawit, maupun campuran. Penguasaan itu resmi karena telah mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dari pemerintah pusat.

Ia menceritakan penguasaan hutan secara resmi di Kalteng pertama kali didapat PT Perkebunan  XXVI bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit seluas 25.102 hektar melalui SK nomor 383/KPTS-II/87 yang diterbitkan pada 2 Desember  1987, sedangkan terbaru penguasaan hutan di dapat PT Surya Sawi Sejati  dengan luas 5.122,73 hektar melalui SK no 3/1/PKH/PMDN/2015.

Sementara untuk penguasaan kawasan hutan di Kaltim sekitar 56 izin yang didominasi perusahaan perkebunan kelapa sawit, dan 40 izin lainnya campuran komoditas kakao, coklat kelapa dan sawit.

Sedangkan di Kalbar ada 24 izin terdiri 23 perusahaan kelapa sawit dan satu campuran.  Sementara di Kalsel 22 izin pelepasan diantaranya 15 perusahaan kelapa sawit, satu kebun kelapa, satu tebu dan dua campuran dari karet, kelapa sawit dan coklat. Kalau dianalogikan, luas pelepasan hutan di Pulau Kalimantan tersebut setara  luasnya Kota Palangka Raya yang tak lain merupakan kota terluas kedua di Indonesia.

"Itu baru untuk perusahaan di bidang perkebunan, belum termasuk pertambangan maupun  kehutanan dan lainnya," sebut dia.

Rata-rata pelepasan kawasan hutan dari perusahaan perkebunan di Pulau Kalimantan berlangsung sejak 1987 hingga 2005. Yang pertama melakukan pelepasan kawasan hutan yakni PT Perkebunan XVII di Tabalong, Kalsel dan PT Perkebunan XVII di Kota Baru

'Hal ini dikarenakan PT Perkebunan XVII dan XVIII merupakan milik negara, sehingga wajib memberikan contoh kepada perusahaan perkebunan milik swasta, ini juga sesuai dengan penjelasan di website dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup,' tandasnya. (ROZIKIN/m)

Berita Terbaru