Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran Sabu

  • Oleh Pathur Rahman
  • 12 Januari 2024 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menggagalkan peredaran sabu setelah mengamankan SR (37) di Jalan Dr Murjani, Gang Rahayu, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno menyampaikan, pria tersebut diamankan atas kepemilikan barang narkotika. Sebelumnya, polisi menerima informasi dari masyarakat terkait perbuatan SR.

"Di TKP ini, kami dari Satresnarkoba berhasil menyita 5 paket yang diduga kuat adalah sabu dengan berat kotor 4,58 gram beserta barang bukti lainnya," katanya, Jumat, 12 Januari 2024.

Dengan kepemilikan barang haram tersebut, SR akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Palangka Raya.

"Bila ada gerak gerik mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika, harap masyarakat bisa memberikan informasi baik ke Bhabinkamtibmas, Polsek maupu Polresta Palangka Raya," pungkasnya. (PATHUR/Y)

Berita Terbaru