Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jadi Joki Judi Online, Dua Tersangka Ditangkap Polisi

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 17 Januari 2024 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengungkap kasus tindak pidana perjudian, berikut mengamankan dua orang tersangka yang merupakan joki judi online di wilayah Pangkalan Bun.

Dalam jumpa pers yang digelar Rabu, 17 Januari 2024, Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky menuturkan, Satreskrim Polres Kobar mengamankan dua orang tersangka tindak pidana judi online dengan inisial B dan S.

"Dua tersangka ini tidak satu komplotan, namun modus operandi yang digunakan sama persis. Yaitu menjadi joki atau memberikan jasa pemasangan judi secara online kepada pelangganya, dengan menggunakan akun tersangka," kata Kompol Wilhelmus Helky.

Kedua tersangka tersebut diamankan di lokasi yang berbeda. Tersangka S diamankan di warung yang ada di jalan Jenderal Sudirman Karang Anyar, Kelurahan Mendawai, pada 8 Januari 2024.

Sedangkan tersangka B, diamankan di sebuah rumah yang ada di Jalan Kasan Rejo, Gang Camar, Kelurahan Sidorejo, pada 8 Januari 2024.


Helky menjelaskan, keduanya ini mengambil keuntungan dari setiap transaksi, namun persentasenya berbeda. Tersangka B itu mengambil keuntungan 30 persen dari biaya pemasangan. Kemudian untuk tersangka S ini, mengambil keuntungan dari hasil pemasangan.

"Kemudian, para tersangka ini biasanya beroperasi di warung - warung kopi. Atau dimanapun ketika ada pemesan dilayani oleh mereka," tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dikenakan Pasal 303 Ayat (1) Ke 1e KUH Pidana, dengan ancaman pidana selama-lamanya 10 tahun penjara. (DANANG/Y)

Berita Terbaru